Senin, 22 Agustus 2011

Ogah di Periksa KPK

Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet,menolak untuk diperiksa oleh Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu hanya akan memberikan keterangan jika dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Dewi, saat dihubungi wartawan, Senin (22/8/2011). "Bang Nazar bilang pesannya enggak mau datang, enggak mau memberikan keterangan sebelum dipindah. Sekarang posisinya masih di Rutan (Mako Brimob)," kata Dea. (Kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar