Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap
wisma atlet,menolak untuk diperiksa oleh Komite
Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
itu hanya akan memberikan keterangan jika dipindahkan dari Rumah
Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.Hal itu disampaikan salah
satu kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Dewi, saat dihubungi wartawan,
Senin (22/8/2011). "Bang Nazar bilang pesannya enggak mau datang, enggak
mau memberikan keterangan sebelum dipindah. Sekarang posisinya masih di
Rutan (Mako Brimob)," kata Dea. (Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar