Rabu, 24 Agustus 2011

KPK Periksa Nazaruddin sebagai Tersangka


Kompas.com melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Kamis (25/8/2011). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (24/8/2011) kemarin.
Menurut Johan, pengusutan dugaan suap dalam proyek senilai Rp 191 miliar itu, KPK tidak tergantung hanya pada keterangan Nazaruddin. Meski statusnya adalah tersangka, pengakuan Nazaruddin bukan satu-satunya yang menentukan pengungkapan kasus tersebut.
"Kita tidak semata-mata mengejar pengakuan, tetapi kan juga mengejar alat bukti yang lain, dan juga keterangan dari saksi-saksi yang lain," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar