Minggu, 30 Oktober 2011

Program Studi Pascasarjana (S.2) Magister Keadvokatan

Menarik sekali menyimak tulisan di blog Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., M.S terkait gagasan PENDIDIKAN MAGISTER KEADVOKATAN. Gagasan ini perlu mendapat apresiasi mengingat Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang harus berwawasan akademis yang harus menguasai asas hukum, teori hukum, dan seluruh hukum acara pidana maupun perdata.
Menurut Alvi Syahrin Advokat berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 2003/18) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya,  berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 2003/18 dinyatakan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.        
Mengingat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah mereka yang telah lulus sarjana di bidang hukum, maka pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi advokat adalah pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan program pendidikan.
Advokat pada saat ini dalam era globalisasi, sehingga ia perlu mengetahui berbagai peraturan hukum negara lain dan bagaimana ia (advokat) berjalan dalam perbedaan sistem hukum, budaya dan tradisi. Kondisi ini menjadikan pendidikan keadvokatan mampu mengasilkan calon advokat yang mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung internasional dan kemampuan menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan jalan bantuan hukum bagi mereka yang terkena proses globalisasi. Untuk lebih lengkapnya simak Gagasan Prof. Dr. Alvi Sahrin, SH.,M.S  Klik disini

1 komentar:

ciri ciri sipilis mengatakan...

hallo..admin..thank you very much, help me.

natural crotchy itchy drug

Posting Komentar