Menarik sekali menyimak tulisan di blog Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., M.S terkait gagasan PENDIDIKAN MAGISTER KEADVOKATAN. Gagasan ini perlu mendapat apresiasi mengingat Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang harus berwawasan akademis yang harus menguasai asas hukum, teori hukum, dan seluruh hukum acara pidana maupun perdata.
Menurut Alvi Syahrin Advokat
berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU
2003/18) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) UU 2003/18 dinyatakan yang dapat diangkat sebagai
advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang
dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Mengingat
untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah mereka yang telah lulus
sarjana di bidang hukum, maka pendidikan yang diselenggarakan oleh
organisasi advokat adalah pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan
tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan
untuk menyelenggarakan program pendidikan.
Advokat
pada saat ini dalam era globalisasi, sehingga ia perlu mengetahui
berbagai peraturan hukum negara lain dan bagaimana ia (advokat) berjalan
dalam perbedaan sistem hukum, budaya dan tradisi. Kondisi ini
menjadikan pendidikan keadvokatan mampu mengasilkan calon advokat yang
mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung internasional
dan kemampuan menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat,
termasuk memberikan jalan bantuan hukum bagi mereka yang terkena proses
globalisasi. Untuk lebih lengkapnya simak Gagasan Prof. Dr. Alvi Sahrin, SH.,M.S Klik disini
1 komentar:
hallo..admin..thank you very much, help me.
natural crotchy itchy drug
Posting Komentar