Selasa, 06 September 2011

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2006 Tentang RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI

Ada tiga Mata Kuliah wajib yang harus diberikan kepada mahasiswa semua jurusan di perguruan tinggi yakni, Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Mata Kuliah Pendidikan Agama.
Ketiga mata kuliah ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.43/Dikti/Kep/2006 Tentang RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI sangat penting dalam membentuk kepribadian warga negara Indonesia. Download Kep/No.43/2006

0 komentar:

Posting Komentar