Kamis, 18 Agustus 2011

NEGARA ISLAM INDONESIA (NII)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kurun waktu antara 1945, ketika republik ini diproklamasikan berdirinya, hingga saat ini, berbagai peristiwa telah terjadi dan tidak sedikit yang  mengakibatkan munculnya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu peristiwa penting yang meninggalkan bekas dalam catatan sejarah negeri  ini adalah berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di awal masa kemerdekaan.
Topik ini memang selalu dan akan tetap menarik untuk diperbincangkan, lengkap dengan segala pendapat para ahli maupun saksi-saksi sejarah. Fakta kalau memang benar-benar fakta yang diungkapkan dalam buku pelajaran sejarah di bangku sekolah maupun yang tersimpan di dalam arsip nasional Pemerintah Indonesia  dianggap sebagai kebohongan oleh sebagian pihak, termasuk diantaranya komunitas yang mengaku sebagai Warga Negara Islam Indonesia dan para simpatisannya. Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah nama yang tak dapat dilepaskan dari pembahasan masalah yang berkaitan dengan Negara Islam Indonesia. Dialah pendiri negara berasas Islam tersebut. Dalam sejarah yang kita  pelajari, Kartosoewirjo adalah tokoh yang tidak lebih dari seorang pemberontak yang telah mendirikan negara baru di wilayah negara Republik Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebuah gerakan yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia sangat gencar melakukan rekrutmen anggota baru, tetapi cara-cara yang mereka gunakan ternyata berlawanan dengan syariah dan sunnah Rasulullah Saw. Di masa reformasi ini, saat tak ada lagi yang harus ditutup-tutupi, sudah selayaknya masyarakat, dalam hal ini umat Islam, menyadari bahwa di Indonesia pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha membangun supremasi Islam, hingga akhirnya mereka memproklamasikan diri sebagai sebuah negara pada 7 Agustus 1949, dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13 tahun lamanya (1949-1962).

1.2. Perumusan Masalah
Untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam makalah ini menjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
  1.  Sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia dilihat dari berbagai sudut pandang.
  2. Perjalanan dan sepak terjang Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sebagai pendiri Negara Islam Indonesia.
  3. Perkembangan Negara Islam Indonesia akhir-akhir ini beserta penyimpangan-penyimpangannya.
  4. Bentuk negara ideal yang diterapkan di zaman Rasulullah saw.
  5. Bentuk Negara Ideal Negara Republik Indonesia yang mampu bertahan hingga kini

1.3 Tujuan Penulisan
Secara umum, makalah ini bertujuan untuk memberikan sebuah pemaparan  fakta sejarah mengenai Negara Islam Indonesia dari sudut pandang yang berbeda dengan yang digunakan masyarakat selama ini. Selain itu, penulis juga memasukkan  berbagai fakta yang terjadi  dalam perkembangan Negara Islam Indonesia, terutama yang berbentuk penyimpangan terhadap syari’at Islam. Sementara itu, secara khusus, penyusunan makalah ini melengkapi tugas pada Matakuliah Sejarah Hukum Semester Ganjil Tahun 2011 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

1.4 Ruang Lingkup
Pembahasan dalam makalah ini terbatas pada ruang lingkup yuridis, sosiologis, dan keagamaan dalam hubungannya dengan topik dan judul makalah ini.

1.5  Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi  kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku, maupun tulisan-tulisan lain yang menjadi acuan penulis.






BAB II
MEMAHAMI SEJARAH NEGARA ISLAM INDONESIA

 2.1 Profil dan Sejarah Berdirinya Negara Islam Indonesia
Negara Islam Indonesia,[1] (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (ditulis sebagai 12 Syawal 1368 dalam kalender Hijriyah) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada di masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50. Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat (berikut dengan daerah yang berbatasan di Jawa Tengah), Sulawesi Selatan dan Aceh.
Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat  spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak  tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia,  termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi  khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924. Sayangnya, syuro para ulama  tersebut  tidak membuahkan hasil dan idak berkelanjutan.
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936.  Kemudian  pada  24  April  1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong. Institut  shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader  mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang didirikan telah  melahirkan  pembela-pembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh. Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar  Hizbullah-Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi di  Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat  Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1.      Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
2.      Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bias dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3.      Membangun daerah basis.
4.      Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5.      Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6.      Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
7.      Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.
Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan  penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang. Setelah sembilan bulan seruan  jihad suci,  maka  pada  tanggal 7 Agustus  1949,  diproklamasikan  berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai  sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya  bukanlah  hasil  rekayasa  manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia  bahwa  mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw.  pasca runtuhnya kekhalifahan Islam  yang terakhir di Turki pada tahun 1924.  Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial  kemasyarakatan  antarumat  beragama)  adalah  Hukum  Islam. Maka, Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:
1.      Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia.
2.      Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
3.      Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1.      Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2.      Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.
Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1.      Melaksanakan ajaran Islam ”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada  tali Allah (dalam arti: yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103). Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab  hanya  dengan  Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2.      Menegakkan keadilan negara karena Allah swt. ”Hai orang-orang yang  beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan sebagai saksi karena Allah  semata, sekalipun atas dirimu atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada  keduanya. Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran) maka  sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145). ”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8). Negara  islam  (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian  yang  hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah  swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik  dalam urusan  jinayah, muamalahI, siyasah, dan sebagainya.
3.      Memakmurkan bumi Allah swt. ”Allah telah menjadikan kamu sekalian  dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16). ”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.” (QS. 21:105). Negara Islam  dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4.      Membentuk pasukan keamanan yang tangguh ”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah,  musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60). Negara  Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang tangguh sehingga  musuh-musuh Islam tidak berani berkutik  dan terciptalah situasi aman dan tentram.
5.      Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya ”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat  yang satu dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).  ”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan  janganlah  bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.” (QS. 5:2). Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang  konkrit dengan  sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar  terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah. 

2.2 Karto Soewirjo, Antara Pemberontak dan Syuhada
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada tanggal 7 Januari 1907 di  Cepu, sebuah kota kecil antara Blora dan Bojonegoro yang menjadi daerah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Ayahnya, yang bernama Kartosoewirjo, bekerja sebagai mantri pada kantor yang mengoordinasikan para penjual candu di kota  kecil  Pamotan, dekat  Rembang. Pada masa itu, mantri candu sederajat dengan  jabatan Sekretaris Distrik. Dalam posisi inilah, ayah Kartosoewirjo mempunyai kedudukan yang cukup penting sebagai seorang pribumi saat itu dan menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap  pembentukan garis sejarah anaknya. Kartosoewirjo pun  kemudian mengikuti tali pengaruh ini hingga pada usia remajanya. Dengan kedudukan istimewa orang tuanya serta makin mapannya "gerakan pencerahan Indonesia" ketika itulah, Kartosoewirjo dibesarkan dan berkembang. Ia terasuh di bawah sistem rasional Barat yang mulai dicangkokkan Belanda di tanah jajahan Hindia. Suasana politis ini juga mewarnai pola asuh orang tuanya yang  berusaha menghidupkan suasana kehidupan keluarga yang liberal. Masing-masing anggota keluarganya mengembangkan visi dan arah  pemikirannya ke berbagai orientasi. Ia mempunyai seorang kakak perempuan yang tinggal di Surakarta pada tahun 1950-an yang hidup dengan penuh keguyuban, dan seorang kakak laki-laki yang memimpin Serikat Buruh Kereta Api pada tahun 1920-an, ketika di Indonesia terbentuk berbagai Serikat Buruh.[2]
Sekar Marijan Kartosuwiryo mendirikan Darul Islam (DI) dengan tujuan menentang penjajah Belanda di Indonesia. Akan tetapi, setelah makin kuat, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 17 Agustus 1949 dan tentaranya dinamakan Tentara Islam Indonesia (TII). Upaya penumpasan dengan operasi militer yang disebut Operasi Bharatayuda. Dengan taktis Pagar Betis. Pada tanggal 4 juni 1962, Kartosuwiryo berhasil ditanggap oleh pasukan Siliwangi di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat. Akhirnya Kartosuwiryo dijatuhi hukuman mati 16 Agustus 1962.[3]
Awalnya Sekar Marijan Kartosuwiryo,[4] mendirikan Darul Islam (DI) dengan tujuan menentang penjajah Belanda di Indonesia. Akan tetapi, setelah makin kuat, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 17 Agustus 1949 dan tentaranya dinamakan Tentara Islam Indonesia (TII).
Kartosuwiryo Memulai karirnya di Serikat Dagang Islam (SDI), lalu melanjutkannya di Serikat Islam (SI),  setelah itu mengikuti Partai Islam Indonesia (PII), Masyumi, baru akhirnya membentuk DI/TII. Perjalanan Kartosuwiryo untuk membentuk DI/TII itu bukanlah sesuatu yang instan dan terjadi begitu saja. Dia bukannya bangun dari tidurnya disuatu pagi dan langsung berpikir, ”Aku akan membentuk negara Islam!”, melainkan hasil dari pemikiran dan pertimbangan beliau yang menyatukan antara otak cerdasnya dan pemahaman agamanya yang memang dalam.
Upaya penumpasan SM Kartosuwiryo dengan operasi militer yang disebut Operasi Bharatayuda. Dengan taktis Pagar Betis. Pada tanggal 4 juni 1962, Kartosuwiryo berhasil ditanggap oleh pasukan Siliwangi di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat. Akhirnya Kartosuwiryo dijatuhi hukuman mati 16 Agustus 1962.
Salah satu kata-katanya yang terkenal ketika Mahkamah Agung (Mahadper) menawarkan untuk mengajukan permohonan grasi (pengampunan) kepada presiden Soekarno, supaya hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya dibatalkan,  Namun dengan sikap ksatria ia menjawab,” Saya tidak akan pernah meminta ampun kepada manusia yang bernama Soekarno”.
Gerakan Kartosuwiryo bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa “Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam”, lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa “Negara berdasarkan Islam”. Tentunya, cita-cita Kartosuwiryo bertentangan dengan bangsa kondisi Indonesia yang hiterogin terdiri dari berbagai macam suku bangsa, dan menganut berbagai agama dan kepercayaan.  
Bagaimana dengan sosok dan kepribadian Kartosuwiryo sendiri? Postur tubuh Kartosuwiryo sedang, rambutnya ikal, dan bicaranya pelan tapi jelas. Tidak banyak bicara. Apabila berjalan menundukkan kepala, tenang tanpa gaya. Kartosuwiryo juga digambarkan sebagai tokoh yang tak haus kekuasaan. Buktinya, pada pembentukan Kabinet Amir Syarifuddin pada 13 Juli 1947, dia pernah ditawari jabatan wakil menteri pertahanan oleh pemerintah RI. Namun itu ditolaknya, malah ia lebih memilih melanjutkan perjuangan mengenyahkan Belanda dengan bergerilya di hutan-hutan
Pada tahun 1911, saat para aktivis di negeri ini mendirikan organisasi, saat itu Kartosoewirjo berusia enam tahun dan masuk Inlandsche School der Tweede Klasse (ISTK) atau Sekolah "Kelas Dua" untuk Kaum Bumiputera di Pamotan. Empat tahun  kemudian, ia melanjutkan sekolah ke Hollandsch-Inlandsche School (HIS) di  Rembang.
Tahun 1919, ketika orang tuanya pindah ke Bojonegoro, mereka  memasukkan Kartosoewirjo ke sekolah Europeesche Lagere School  (ELS). Bagi seorang putra pribumi, HIS dan ELS merupakan sekolah elit. Karena kecerdasan dan bakat khusus yang dimilikinya, Kartosoewirjo dapat masuk sekolah yang direncanakan sebagai lembaga pendidikan untuk orang Eropa dan kalangan masyarakat Indo-Eropa.
Semasa remajanya di Bojonegoro inilah Kartosoewirjo mendapatkan pendidikan agama dari seorang tokoh bernama Notodihardjo yang menjadi guru  agamanya. Dia adalah tokoh Islam modern yang mengikuti Muhammadiyah. Notodihardjo kemudian menanamkan banyak aspek kemodernan Islam ke dalam alam pikiran Kartosoewirjo. Pemikiran-pemikirannya sangat mempengaruhi bagaimana Kartosoewirjo bersikap dalam merespon ajaran-ajaran agama Islam. Dalam masa-masa yang bisa kita sebut sebagai the formative age-nya.[5]
Pada tahun 1923, setelah menamatkan sekolah di ELS, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya melanjutkan studinya pada Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS), Sekolah Kedokteran Belanda untuk Pribumi. Pada saat kuliah inilah, tepatnya pada  tahun  1926, ia terlibat dengan banyak aktivitas organisasi pergerakan nasionalisme Indonesia di Surabaya. Selama kuliah, Kartosoewirjo mulai berkenalan dengan  pemikiran-pemikiran Islam. Ia mulai "mengaji" secara serius  hingga kemudian  begitu "terasuki" oleh shibghatullah sehingga ia kemudian  menjadi  Islam minded. Semua aktivitasnya dilakukan hanya untuk mempelajari Islam semata dan berbuat untuk Islam saja. Dia pun kemudian sering meninggalkan aktivitas kuliah dan menjadi tidak begitu peduli dengan ilmu-ilmu yang diajarkan oleh sekolah Belanda, tentunya setelah ia mengkaji dan membaca banyak buku dari berbagai disiplin ilmu, dari  kedokteran hingga ilmu-ilmu sosial dan politik.[6]
Dengan modal ilmu pengetahuan yang tidak sedikit itu, ia pun memasuki organisasi politik Sjarikat Islam di bawah pimpinan Haji Oemar Said (H.O.S.)  Tjokroaminoto. Pemikiran-pemikiran Tjokroaminoto banyak memengaruhi sikap, tindakan, dan orientasi Kartosuwirjo. Maka, setahun kemudian, dia dikeluarkan dari sekolah karena dituduh menjadi aktivis politik, dan didapati memiliki sejumlah buku  sosialis  dan  komunis yang diperoleh dari pamannya, Marko Kartodikromo, seorang wartawan dan sastrawan yang cukup terkenal pada zamannya. Sekolah tempat belajar tersebut tidak berani menuduh Kartosoewirjo sebagai orang yang terasuki ilmu-ilmu  Islam, melainkan dituduh komunis, karena ideologi ini sering dipandang sebagai paham  yang membahayakan. Padahal, ideologi Islamlah yang sangat berbahaya bagi  penguasa saat itu. Tidaklah mengherankan, selanjutnya Kartosuwirjo tumbuh menjadi  pribadi yang memiliki kesadaran politik sekaligus memiliki integritas keislaman yang tinggi. Dalam berbagai literatur berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing, ia  digambarkan sebagai seorang ulama besar di Asia Tenggara.
Kartosoewirjo memulai karir politiknya di kota Surabaya dengan bergabung ke dalam organisasi pemuda Jong Java. Ia merupakan murid dari H.O.S. Tjokroaminoto, yang kala itu juga menjadi guru dari Musso dan Soekarno. Perbedaan jelas tampak dari ketiga tokoh yang merupakan anak didik dari Trjokroaminoto tersebut. Soekarno  adalah tokoh nasionalis yang akhirnya menjadi pemimpin pertama negara ini,  sedangkan Musso dan Kartosoewirjo adalah dua  nama  yang  pada  masa awal pemerintahan Soekarno dianggap sebagai pemberontak. Perbedaannya adalah, Musso beraliran komunis, sementara Kartosoewirjo berniat mendirikan negara berasaskan syari’at Islam.[7]
Semenjak tahun 1923, dia sudah aktif dalam gerakan kepemudaan, diantaranya gerakan pemuda Jong Java tersebut. Kemudian, pada tahun 1925, ia termasuk ke  dalam anggota-anggota Jong Java yang mengutamakan cita-cita keislamannya dan  akhirnya mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB). Kartosoewirjo pun pindah ke  organisasi ini karena sikap pemihakan  kepada  agamanya. Dua organisasi  inilah  yang kemudian membawa dirinya menjadi salah satu pelaku sejarah gerakan pemuda yang amat berpengaruh dalam kebangkitan pemuda Indonesia, "Sumpah Pemuda". 
Selain bertugas sebagai Sekretaris Umum Partij Sjarikat Islam Hindia Timur (PSIHT), Kartosoewirjo pun bekerja sebagai wartawan di surat kabar harian Fadjar Asia.  Semula ia bekerja sebagai korektor, kemudian diangkat menjadi reporter. Pada tahun 1929, dalam usianya yang relatif muda, sekitar 22 tahun,Kartosoewirjo telah menjadi Redaktur Harian Fadjar Asia. Dalam kapasitasnya sebagai redaktur, mulailah ia menerbitkan berbagai artikel yang isinya dipenuhi banyak kritikan, baik kepada penguasa pribumi maupun penjajah Belanda.
Dalam perjalanan tugasnya ke Malangbong, ia bertemu dengan pemimpin PSIHT setempat yang terkenal bernama Ajengan Ardiwisastera. Di sana pulalah  dia  berkenalan dengan Siti Dewi Kalsum, putri Ajengan Ardiwisastera, yang kemudian  dinikahinya  pada bulan April tahun 1929. Perkawinan yang sakinah ini kemudian dikarunia dua belas anak, tiga yang terakhir lahir di hutan-hutan belantara Jawa Barat. Begitu banyaknya pengalaman telah menghantarkan dirinya sebagai aktor intelektual  dalam kancah pergerakan nasional. Pada tahun 1943, ketika Jepang berkuasa di Indonesia, Kartosoewirjo kembali aktif di bidang politik, yang sempat terhenti. Dia bergabung dengan sebuah organisasi kesejahteraan Madjlis Islam 'Alaa Indonesia (MIAI) di bawah pimpinan Wondoamiseno, sekaligus menjadi sekretaris dalam Majelis Baitul-Mal pada organisasi tersebut.
Dalam masa pendudukan Jepang ini, dia pun memfungsikan kembali lembaga shuffah yang pernah dia bentuk. Namun, kali ini lebih banyak memberikan pendidikan kemiliteran karena saat itu Jepang telah membuka pendidikan militernya. Kemudian, siswa yang menerima latihan kemiliteran di institute shuffah itu akhirnya memasuki salah satu organisasi gerilya Islam yang utama sesudah perang, Hizbullah dan Sabilillah, yang nantinya menjadi inti Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat.
Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah berada di Jakarta. Dia juga  telah  mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu, bahkan dia mempunyai  rencana:  kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Berdasarkan beberapa literatur, disebutkan bahwa Kartosoewirjo telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan Agustus 1945. Akan tetapi,  proklamasinya ditarik kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh  Soekarno  dan Mohammad Hatta. Untuk sementara waktu dia  tetap  loyal  kepada  republik dan menerima proklamasi tersebut. Namun, sejak  kemerdekaan RI diproklamasikan  pada 17 Agustus 1945, kaum nasionalislah yang memegang tampuk kekuasaan  negara dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang dianggap sekuler oleh kalangan nasionalis Islam. Semenjak itu, kalangan  nasionalis Islam tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 1970-an kalangan nasionalis Islam berada di luar negara. Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara kalangan nasionalis Islam dan kaum nasionalis “sekuler”.
Karena kaum nasionalis “sekuler” mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini untuk selanjutnya dianggap sebagai pertentangan antara Islam dan negara. Situasi yang kacau akibat agresi militer kedua Belanda, apalagi dengan ditandatanganinya perjanjian Renville antara Pemerintah RI dengan Belanda. Perjanjian tersebut berisi antara lain, gencatan senjata dan pengakuan garis demarkasi van Mook. Artinya, Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia dan itu merupakan pil pahit bagi republik ini.
Tempat-tempat  penting yang strategis bagi pasukan RI di daerah-daerah yang dikuasai pasukan Belanda harus dikosongkan, dan semua pasukan harus ditarik mundur ke Jawa Tengah. Karena persetujuan ini, tentara RI di Jawa Barat, Divisi Siliwangi, mematuhi ketentuan-ketentuannya. Presiden RI saat itu, Soekarno menyebut "mundurnya" TNI ini dengan memakai istilah Islam, "hijrah". Namun, sebaliknya, pasukan gerilyawan Hizbullah dan Sabilillah, bagian yang cukup besar dari kedua organisasi gerilya Jawa Barat, menolak untuk mematuhinya. Hizbullah  dan Sabilillah menganggap diri mereka lebih tahu apa makna " hijrah" itu.
Pada tahun 1949, Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Pada saat Jawa Barat mengalami kekosongan kekuasaan, maka ketika itu terjadilah sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri Al-Jumhuriyah  Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai Ad-Daulatul Islamiyah atau Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII.  DI/TII di dalam sejarah Indonesia sering disebut para pengamat sebagai "Islam yang muncul dalam wajah tegang." Bahkan, peristiwa ini tercatat dalam sejarah sebagai sebuah “pemberontakan”. Akhirnya, perjuangan panjang Kartosoewirjo selama 13 tahun pupus setelah Kartosoewirjo sendiri tertangkap. Pengadilan Mahadper pada tanggal 16 Agustus 1962, menyatakan bahwa perjuangan Kartosoewirjo dalam menegakkan Negara Islam Indonesia itu adalah sebuah "pemberontakan". Hukuman mati kemudian diberikan kepada Kartosoewirjo. Tentang kisah wafatnya Kartosoewirjo, tidak banyak sumber yang memaparkan informasinya secara jelas. Mulai dari eksekusi matinya hingga letak jasadnya dimakamkanpun terkesan serba misterius.
Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia. Walau sebelang kematianya sore 3 Juni 1962, Batalion 328 Kujang berhasil menemukan tempat persembunyian SM Kartuswiryo di sebuah gubug tersembunyi di hutan gunung Rakutak. Hari itu juga, Kartusuwiryo yang sedang terbaring sakit, menanda-tangani surat perintah menyerah kepada seluruh anak-buahnya yang tersebar di Jawa Barat.
Konon, menurut penuturan Dewi Siti Kalsum, istri Kartosuwiryo,  sebelum dieksekusi Kartosuwiryo sempat menyampaikan wasiat. “Tidak akan ada lagi perjuangan seperti ini sampai seribu tahun,” begitulah wasiat Kartosuwiryo, yang disampaikan melalui istrinya kepada seluruh anak buahnya. Sebagian besar mengikuti wasiat itu, tapi ada juga yang menolak. Pada tahun 1963, Achmad Sobari, mantan Bupati Priangan Timur (bupati wilayah Darul Islam), lalu mendirikan Negara Islam Tejamaya, yang disebut gerakan Islam murni.[8]
Pemberontakan-pemberontakan DI/TII di Aceh,[9] dimulai dengan "Proklamasi" Daud Beureueh bahwa Aceh merupakan bagian "Negara Islam Indonesia" di bawah pimpinan Imam Kartosuwirjo pada tanggal 20 September 1953 yakni : Gerakan DI/TII Daud Beureueh, Gerakan DI/TII Ibnu Hadjar, Gerakan DI/TII Amir Fatah, serta Gerakan DI/TII Kahar Muzakkar.[10]

1. Gerakan DI/TII Daud Beureueh

Adanya berbagai masalah antara lain masalah otonomi daerah, pertentangan antargolongan, serta rehabilitasi dan modernisasi daerah yang tidak lancar menjadi penyebab meletusnya pemberontakan DI/TII di Aceh. Gerakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Tengku Daud Beureueh yang pada tanggal 20 September 1953 memproklamasikan daerah Aceh sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII di Aceh diselesaikan dengan kombonasi operasi militer dan musyawarah. Hasil nyata dari musyawarah tersebut ialah pulihnya kembali keamanan di daerah Aceh.
Daued Beureueh pernah memegang jabatan sebagai "Gubernur Militer Daerah Istimewa Aceh" sewaktu agresi militer pertama Belanda pada pertengahan tahun 1947. Sebagai Gubernur Militer ia berkuasa penuh atas pertahanan daerah Aceh dan menguasai seluruh aparat pemerintahan baik sipil maupun militer. Sebagai seorang tokoh ulama dan bekas Gubernur Militer, Daud Beureuh tidak sulit memperoleh pengikut. Daud Beureuh juga berhasil memengaruhi pejabat-pejabat Pemerintah Aceh, khususnya di daerah Pidie. Untuk beberapa waktu lamanya Daud Beureuh dan pengikut-pengikutnya dapat mengusai sebagian besar daerah Aceh termasuk sejumlah kota.
Sesudah bantuan datang dari Sumatera Utara dan Sumatera Tengah, operasi pemulihan keamanan ABRI ( TNI-POLRI ) segera dimulai. Setelah didesak dari kota-kota besar, Daud Beureuh meneruskan perlawanannya di hutan-hutan. Penyelesaian terakhir Pemberontakan Daud Beureuh ini dilakukan dengan suatu " Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh" pada bulan Desember 1962 atas prakarsa Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel Jendral Makarawong.

2. Gerakan DI/TII Ibnu Hadjar
Pada bulan Oktober 1950 DI/ TII juga tercatat melakukan pemberontakan di Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Ibnu Hadjar. Para pemberontak melakukan pengacauan dengan menyerang pos-pos kesatuan ABRI (TNI-POLRI). Dalam menghadapi gerombolan DI/TII tersebut pemerintah pada mulanya melakukan pendekatan kepada Ibnu Hadjar dengan diberi kesempatan untuk menyerah, dan akan diterima menjadi anggota ABRI. Ibnu Hadjar sempat menyerah, akan tetapi setelah menyerah dia kembali melarikan diri dan melakukan pemberontakan lagi sehingga pemerintah akhirnya menugaskan pasukan ABRI (TNI-POLRI) untuk menangkap Ibnu Hadjar. Pada akhir tahun 1959 Ibnu Hadjar beserta seluruh anggota gerombolannya tertangkap dan dihukum mati.

3. Gerakan DI/TII Amir Fatah
Amir Fatah merupakan tokoh yang membidani lahirnya DI/TII Jawa Tengah. Semula ia bersikap setia pada RI, namun kemudian sikapnya berubah dengan mendukung Gerakan DI/TII. Perubahan sikap tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, terdapat persamaan ideologi antara Amir Fatah dengan S.M. Kartosuwirjo, yaitu keduanya menjadi pendukung setia Ideologi Islam. Kedua, Amir Fatah dan para pendukungnya menganggap bahwa aparatur Pemerintah RI dan TNI yang bertugas di daerah Tegal-Brebes telah terpengaruh oleh "orang-orang Kiri", dan mengganggu perjuangan umat Islam. Ketiga, adanya pengaruh "orang-orang Kiri" tersebut, Pemerintah RI dan TNI tidak menghargai perjuangan Amir Fatah dan para pendukungnya selama itu di daerah Tegal-Brebes. Bahkan kekuasaan yang telah dibinanya sebelum Agresi Militer II, harus diserahkan kepda TNI di bawah Wongsoatmojo. Keempat, adanya perintah penangkapan dirinya oleh Mayor Wongsoatmojo. Hingga kini Amir Fatah dinilai sebagai pembelot baik oleh negara RI maupun umat muslim Indonesia.
Gerakan DI/TII di Jawa Tengah yang dipimpin oleh Amir Fatah di bagian utara, yang bergerak di daerah Tegal, Brebes dan Pekalongan. Setelah bergabung dengan Kartosuwiryo, Amir Fatah kemudian diangkat sebagai komandan pertemburan Jawa Tengah dengan pangkat Mayor Jenderal Tentara Islam Indonesia. Untuk menghancurkan gerakan ini, Januari 1950 dibentuk Komando Gerakan Banteng Negara (GBN) dibawah Letkol Sarbini. Pemberontakan di Kebumen dilancarkan oleh Angkatan Umat Islam (AUI) yang dipimpin oleh Kyai Moh. Mahfudz Abdulrachman (Romo Pusat atau Kiai Sumolanggu) Gerakan ini berhasil dihancurkan pada tahun 1957 dengan operasi militer yang disebut Operasi Gerakan Banteng Nasional dari Divisi Diponegoro. Gerakan DI/TII itu pernah menjadi kuat karena pemberontakan Batalion 426 di Kedu dan Magelang/ Divisi Diponegoro. Didaerah Merapi-Merbabu juga telah terjadi kerusuhan-kerusuhan yang dilancarkan oleh Gerakan oleh Gerakan Merapi-Merbabu Complex (MMC). Gerakan ini juga dapat dihancurkan. Untuk menumpas gerakan DI/TII di daerah Gerakan Banteng Nasional dilancarkan operasi Banteng Raiders.

4. Gerakan DI/TII Kahar Muzakkar
Pemerintah berencana membubarkan Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) dan anggotanya disalurkan ke masyarakat. Tenyata Kahar Muzakkar menuntut agar Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan dan kesatuan gerilya lainnya dimasukkan delam satu brigade yang disebut Brigade Hasanuddin di bawah pimpinanya. Tuntutan itu ditolak karena banyak di antara mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dinas militer. Pemerintah mengambil kebijaksanaan menyalurkan bekas gerilyawan itu ke Corps Tjadangan Nasional (CTN). Pada saat dilantik sebagai Pejabat Wakil Panglima Tentara dan Tetorium VII, Kahar Muzakkar beserta para pengikutnya melarikan diri ke hutan dengan membawa persenjataan lengkap dan mengadakan pengacauan.
Pemerintah berencana membubarkan Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) dan anggotanya disalurkan ke masyarakat. Tenyata Kahar Muzakar menuntut agar Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan dan kesatuan gerilya lainnya dimasukkan delam satu brigade yang disebut Brigade Hasanuddin di bawah pimpinanya. Tuntutan itu ditolak karena banyak diantara mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dinas militer. Pemerintah mengambil kebijaksanaan menyalurkan bekas gerilyawan itu ke Corps Tjadangan Nasional (CTN). Pada saat dilantik sebagai Pejabat Wakil Panglima Tentara dan Tetorium VII, Kahar Muzakar beserta para pengikutnya melarikan diri ke hutan dengan membawa persenjataan lengkap dan mengadakan pengacauan. Kahar Muzakar mengubah nama pasukannya menjadi Tentara Islam Indonesia dan menyatakan sebagai bagian dari DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1953. Kahar Muzakkar mengubah nama pasukannya menjadi Tentara Islam Indonesia dan menyatakan sebagai bagian dari DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1953. Tanggal 3 Februari 1965, Kahar Muzakkar tertembak mati oleh pasukan ABRI (TNI-POLRI) dalam sebuah baku tembak.

2.3 Al-Zaytun: Penyimpangan Atas Nama NII
Beberapa tahun belakangan, muncul suatu pembahasan diberbagai kalangan,  terutama mahasiswa Muslim, tentang kembali bangkitnya pergerakan NII. Namun, tak  banyak informasi yang dapat menjelaskan secara lengkap dan runut mengenai  pergerakan tersebut. Berbagai sumber mengatakan bahwa NII yang banyak dibicarakan orang saat ini bukanlah NII atau DI/TII yang telah dijelaskan di subbab sebelumnya dalam makalah ini. NII yang, konon, menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah ini disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat. Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir  tahun 1990-an dan  diresmikan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie.
Pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang A.S. tersebut, bahkan,  diisukan mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kerajaan Inggris. Berbagai  media massa bernuansa Islam menampilkan hasil-hasil penelitian, analisis para pakar, hingga kesaksian para mantan santri pesantren tersebut sebagai bukti “kesesatan” Al-Zaytun dengan NII “jadi-jadiannya”. 
Banyak yang mengatakan bahwa muncul ke permukaannya fenomena ini,  dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang  dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia.  Seandainya, argumentasi ini benar, maka, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan  pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut sebagai musuh bersama yang harus dibasmi. Sebuah situs di internet menyebutkan ciri-ciri kelompok bawah tanah yang mengatasnamakan NII tersebut menyebutkan ciri-cirinya sebagai berikut :[11]
1.      Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
2.      Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.
3.      Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih islam. Islam hanya sebagai alat penyedot uang.
4.      Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan,  setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga,  yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan,  rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama  hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali  ayat-ayat  yang mereka terjemahkan seenaknya hingga sang calon mengatakan  siap dibai'at.
5.      Ketika sang calon akan dibai'at, dia harus menyerahkan uang yang mereka  namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan  adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
6.      Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
7.      Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan  belum futuh. Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah.  Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw. benar-benar menerapkan syari'at Islam. 
8.      Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika  mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
9.      Shalat Jum'at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka  rapat, maka saat itu pula mereka  anggap sedang mendirikan shalat Jum'at.
10.  Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
11.  Infaq yang dipaksakan per periode (per bulan) sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
12.  Adanya  qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang  diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang  kepada  kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak  kunjung  datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka  menjawabnya dengan ayat Al-Qur'an sedemikian rupa sehingga upaya  meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
13.  Zakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Takaran yang terlalu melebihi  dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu  Bakar dengan menafikan syari'at yang sesungguhnya.
14.  Tidak adanya mustahik dikalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya  sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan 'infaq', padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
15.  Belum berlakunya syari'at Islam dikalangan mereka sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.
16.  Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya. Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.
17.  Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong meskipun kepada orang tua sendiri. 
             
2.4 Negara Islam di Zaman Rasulullah saw.
Pertama-tama perlu disinggung terlebih dahulu mengenai apakah itu sebenarnya negara Islam. Negara Islam adalah negara yang memberikan jaminan kebebasan kepada para pemeluk agama Islam untuk menegakkan syari’at Islam. Tentunya, jaminan kebebasan tersebut perlu dikoridori untuk mencegah terjadinya kebebasan yang melampui batas. Batas itu antara lain, apakah  itu  syari’at Islam?  Dan bagaimana melaksanakannya? Kita tentu tidak dapat menegakkan syari’at Islam sebelum mengetahui apakah syari’at Islam itu sesungguhnya dan bagaimana kita menegakkannya.
Tak banyak orang yang mengerti apakah syari’at Islam itu sesungguhnya. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui bahwa syari’at itu tak lain hanyalah  hukuman potong tangan bagi yang mencuri, hukuman rajam bagi yang berzinah, dan hukuman mati bagi yang membunuh apabila keluarga korban tidak memaafkan pembunuh tersebut. Padahal, sebenarnya, syari’at Islam memiliki makna yang lebih dalam daripada semua hal tersebut karena syari’at Islam  bukan  hanya  mengatur  bagaimana tata cara dan norma-norma yang  harus  dipatuhi  dalam  berhubungan  dengan sesama manusia atau disebut juga muamallah  melainkan  juga mengatur mengenai hubungan manusia dengan Penciptanya yaitu Allah swt. Contohnya  antara lain, ibadah salat lima waktu yang kita tunaikan tiap hari.
Karena luasnya bidang kehidupan yang diatur dalam Islam, maka tidaklah  dapat dikatakan bahwa Islam hanya sebatas agama yang diyakini pemeluknya,  melainkan merupakan suatu totalitas yang memiliki cakupan universal. Luasnya  cakupan itu antara lain ditunjukkan dengan adanya konsep bernegara dalam Islam. Konsep bernegara itu telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. dengan mendirikan Negara Islam Madinah.
Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. dan umat Islam, selama kurang lebih 13  tahun di  Mekah,  terhitung sejak pengangkatan Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah.  Umat Islam menjadi  suatu komunitas yang  bebas  dan  merdeka  setelah  pada  tahun  622  M  mereka  hijrah  ke Madinah,  kota  yang  sebelumnya  disebut  Yasrib.  Di  Mekah,  mereka  merupakan  umat  lemah  dan  tertindas,  sedangkan  di  Madinah,  mereka mempunyai  kedudukan  yang  baik  dan  dengan  segera  menjadi  umat  yang kuat dan dapat berdiri sendiri.
Negara Islam Madinah pada masa itu merupakan prototipe dari suatu negara  modern karena kerangka bernegaranya sudah diatur secara tertulis dengan  dibentuknya Piagam Madinah, yang tak lain merupakan konstitusi negara.  Sudah  banyak para peneliti Barat yang melakukan  penelitian terhadap jejak-jejak kejayaan umat Islam pada masa Nabi Muhammad saw., diantaranya adalah W. Montgemery Watt  yang telah banyak melakukan penelitian dan pengkajian terhadap Piagam Madinah. Dialah  yang menamai piagam tersebut  sebagai “The  Constitution of Medina”. Sementara, dalam naskah Piagam Madinah sendiri, piagam tersebut dinamai dengan Al-Shahifah. Maknanya tidaklah berbeda dengan kata-kata charter atau piagam. Kata ini ditemukan delapan kali dalam naskah tersebut.[12]
Negara Islam Madinah adalah contoh yang perlu dipahami dan dihayati  maknanya. Dalam hubungan ini, Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 21,  yang artinya: "Sesungguhnya telah ada pada perbuatan Rasulullah Saw itu contoh  teladan yang amat baik bagimu..."
Sebagai Muslim, tak ada contoh yang lebih baik dalam lapangan kehidupan selain yang diambil dan ditiru dari perbuatan Rasulullah saw.
Dalam hal ketatanegaraan, Nabi Muhammad saw. telah menunjukkan contoh seperti yang diperintah kepadanya  oleh Allah Swt. Dengan sifat-sifatnya yang jelas seperti yang ditunjukkan dalam Surat Al-Hajj ayat 4 yang berarti: "Orang-orang yang Kami perteguhkan kedudukan  mereka  di  muka bumi  (pemerintah  negara  Islam),  mendirikan  shalat,  menunaikan  zakat, menyuruh  berbuat  yang  ma’ruf  dan mencegah  dari  perbuatan munkar;  dan kepada  Allah-lah  kembali segala  urusan (berserah  dan  bertawakkal)." Ayat tersebut, jika dirujukkan kepada tafsir Al-Quran, diberi pengertian  yang mendalam dengan merujuk kepada  makna  filosofis  di  setiap  perkataan ayat  itu. Dalam tafsir Al-Maraghi misalnya, perkataan mendirikan shalat, diuraikan sebagai menaati perintah Allah Swt dan melaksanakan hukum-hukum Islam dengan sebaik mungkin.
Salah satu contohnya yaitu perintah shalat. Shalat itu sendiri adalah lambang kepatuhan mutlak kepada Allah Swt., meskipun perintah shalat itu tidak dipahami bersungguh-sungguh seperti menghadap  kiblat, mengangkat tangan takbir,  menyedekap tangan, tunduk ruku’, bangun, sujud, dan sebagainya, tidak semestinya dipahami tujuan perbuatan itu dipatuhi, namun, shalat seperti yang diperintahkan Allah swt. mesti dilakukan sepenuhnya.
Perintah shalat adalah lambang kepatuhan mutlak kepada Allah swt., dan Rasulullah Saw pun telah melakukannya. Negara Islam Madinah telah melaksanakan  syari’at Allah Swt sepenuhnya, meskipun Rasullullah saw. memahami bahwa  masyarakat Madinah tidak seluruhnya beragama Islam melainkan merupakan  masyarakat majemuk yang terdiri dari  berbagai macam suku dan agama. Namun, akhirnya Islam tetap ditegakkan.
Dalam bagian awal Piagam Madinah, banyak ditemukan Pasal-pasal yang memberikan kewajiban bagi masing-masing suku untuk mengeluarkan zakat (pajak  pada zaman sekarang). Mengeluarkan  zakat  diartikan sebagai penjagaan rakyat  sebaik mungkin dengan mengajak mereka menaati perintah Allah Swt serta mencegah dari melakukan syirik dan perkara-perkara kejahatan lainnya.
Di sini, zakat juga bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat bawahan untuk mengatasi masalah  mereka karena falsafah zakat adalah jelas seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut: "Ambillah dari mereka yang berada (kaya untuk  dibahagikan  kepada golongan yang tidak berada (susah).”
Karena itulah, Abu Bakar As-Siddiq memandang serius masalah zakat ini, sehingga beliau memerangi mereka yang enggan  membayar zakat hingga mereka semua tunduk kepada hukum Allah swt. Ini adalah keperluan dan kemaslahatan umat yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, pemerintah Islam hendaklah menegakkan yang benar dan membasmi yang salah. Apalah artinya negara Islam jika pemerintahnya dengan leluasa memerangi  yang ma’ruf dan menegakkan yang munkar. Perkara  ma’ruf  yang  jelas  ialah  melaksanakan  hukum-hukum  Allah  swt., seperti yang terkandung dalam hukum hudud, qisas, takzir, dan sebagainya.
Di antara hukum Allah swt. tersebut adalah menutup aurat bagi setiap orang Muslim. Aurat dapat diibaratkan sebagai aset imaterial dari diri setiap orang. Ketika aurat telah diumbar, maka sudah tidak ada lagi harganya ia di mata orang lain. Hukum menutup aurat ini tidak boleh dipandang ringan dan remeh, seperti yang ditunjukkan Allah swt. dalam Surat An-Nur ayat 31 dan telah dilaksanakan oleh Rasullah dengan sepenuhnya.
Perkara  munkar adalah  jelas  seperti  mabuk,  judi,  menyembah berhala, meramal, dan sebagainya berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah  ayat  90. Semuanya wajib diberantas  dengan cara memperbaiki akhlak  tiap  manusia  serta  diikuti  dengan  perbaikan  sistem.  Ada pepatah yang mengatakan bahwa di dalam sistem yang baik, orang yang paling jahat pun tidak akan dapat melakukan kejahatan.
Indikasi adanya perubahan ke arah yang tidak baik dapat kita lihat dari banyaknya  tayangan  media elektronik yang banyak  mengandung  adegan kekerasan,  tayangan  mistik  dengan  menampilkan  paranormal  yang menggunakan  simbol-simbol  agama  Islam,  dan  tayangan  yang  dengan vulgar mengumbar aurat. Semua hal tersebut secara tak langsung dilegalkan dengan  berlindung  pada  tembok  hak  asasi  manusia.  Tembok  tersebut dibangun  dari  rasio  manusia  tanpa  didasari  oleh  nilai-nilai  agama  sebagai pondasinya.  Sekiranya  hal  tersebut  tidaklah  dapat  diterima  oleh  kita  umat Islam.  Dengan  pola  pikir bangsa  Indonesia yang seperti  itu, maka  semakin terpuruklah  bangsa  kita  karena  sudah  mulai kehilangan jati dirinya  di muka masyarakat internasional.
Menentang dan melawan  hukum  Allah,  telah  dijelaskan  hukumnya oleh  Allah swt. dalam Surat At-Taubah  ayat 63  yang artinya: "Tidak mereka mengetahui bahwa mereka yang menentang hukum-hukum Allah dan RasulNya,  maka  sesungguhnya  neraka  Jahanam-lah  tempat  balasan,  mereka kekal abadi di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang amat besar."
Pada  awal  masa  klasik  Islam,  umat  Islam  di  bawah  pimpinan  Nabi Muhammad  saw.  membentuk  suatu  kesatuan  hidup  yang  serasi  dan seimbang  dengan  golongan-golongan  lain. Pada masa itu, di Madinah terdapat  beberapa  golongan  besar,  yaitu antara lain golongan Muslimin, Musyrikin dan Yahudi. Golongan Muslimin terdiri  dari  golongan Muhajjirin dan Anshar. Golongan Muhajjirin adalah golongan yang hijrah dari Mekah. Mereka adalah  orang-orang  suku Quraisy  yang  telah  masuk  Islam  yang terdiri dari beberapa kelompok, di antaranya adalah Banu Hasyim dan Banu Muthalib. Golongan Anshar adalah  golongan  masyarakat  Madinah  yang memeluk Islam setelah Rasul hijrah ke Madinah. Golongan Musyrikin adalah orang-orang Arab yang  masih menyembah  berhala  dalam  hidupnya. Dan terakhir, golongan Yahudi terdiri dari keturunan  Yahudi  pendatang  dan keturunan Arab  yang  masuk ke dalam agama Yahudi  atau kawin dengan orang-orang Yahudi pendatang. Tiga kelompok besar  keturunan Yahudi pendatang adalah Banu Nadir, Banu Qaynuqa, dan Banu Qurayzhah.
Dengan banyaknya golongan yang terdapat di kota Madinah, maka tampaklah  berbagai macam kemajemukan yang terdapat di kota itu. Kebanyakan dari  masing-masing golongan memiliki adat  istiadat masing-masing. Suasana  itu  tentu  tak jauh berbeda dengan negara kita. Dengan menggunakan piagam politik  tersebutlah, Nabi Muhammad saw. menjembatani segala kepentingan dari  masing-masing kelompok  untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang rawan terjadi. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Piagam Madinah  merupakan  tindak  lanjut  dari perjanjian Al-Aqabah 1 dan 2. Pada  hari-hari awal sejak Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah terjadi perbincangan di  antara  sesama warga Madinah  tentang  seruan  beriman yang disampaikan  oleh  Rasulullah saw. Pada  musim  haji berikutnya, 12 anggota  rombongan  warga  Madinah  yang terdiri  dari  3 orang kabilah ‘Aws dan  9 orang  kabilah Khazraj mengadakan pertemuan  dengan  Rasulullah saw. di Al-‘Aqabah, suatu tempat di Mana. Setelah  mendengarkan  seruan  Rasulullah  saw.,  mereka  membuat  bai’at yang kemudian  dekenal  dengan  bai’at  pertama (bay’ah  al-‘Aqabah  al-‘Ula). Isi  bai’at  Aqabah  pertama  itu  adalah  sebagai  berikut:  “Kami tidak akan menyekutukan Allah swt. dengan apa pun. Kami tidak mau mencuri, berzina, membunuh  anak,  berbohong, dan berbuat maksiat.”. Isi bai’at Aqabah pertama ini  bersifat  religius dan akhlaki. Setelah mengucapkan bai’at, mereka pulang ke Madinah. Dengan mengucapkan bai’at itu, mereka telah memeluk Islam dengan sesungguh-sungguhnya.
Kemudian, pada  tahun  berikutnya, rombongan kaum  Muslimin Madinah  yang terdiri  dari 73 pria dan 2 wanita bertemu dengan Rasulullah saw. di Aqabah.  Banyak  tokoh  kabilah ‘Aws dan Khazraj di dalam rombongan besar  itu. Mereka  mengucapkan bai’at yang kemudian dikenal sebagai  bai’at Aqabah  kedua.  Bai’at  ini dinamai juga  bai’at Aqabah  besar dan  bai’at perang (bay’ah al ‘Aqabah  al-kubra ad bay’ah al-harb). Isinya sebagai sebagai berikut: “Kami akan  melindungimu  sebagaimana  kami melindungi wanita kami. Kami adalah tukang perang dan selalu bertengkar. Jika  kami  memutuskan  hubungan  dengan  kaum  Yahudi, sudikah anda membela kaumku?”. Jawab Rasulullah saw.:  “Darahmu  darahku, perlindunganmu  perlindunganku.  Kalian  bagian  dari  jiwaku.  Aku  akan memerangi  musuh  kalian dan  aku  akan  berdamai  dengan  siapa  saja  yang berdamai  dengan  kalian”. Dari kalimat dan isi bai’at itu dapat diketahui bahwa bai’at itu bersifat  timbal  balik  dan  isinya  tidak  bersifat agama  saja melainkan juga bersifat tekad untuk saling bela dan hidup bersama. Muslimin Madinah berjanji membela Nabi Muhammad  saw., dan Nabi Muhammad saw. bersedia menjadi salah seorang warga  dari  warga Madinah serta sanggup membela dan  memimpin mereka. Dengan kedua bai’at itu, Nabi Muhammad saw. telah mendapat legitimasi dari masyarakat Madinah sebagai pemimpin dalam melaksanakan tugas ketatanegaraan disamping juga menjadi figur pemimpin agama.
Dipandang dari sudut ilmu ketatanegaraan modern, piagam tersebut sudah memenuhi syarat-syarat sebagai konstitusi. Ada tiga syarat agar suatu naskah dapat  dijadikan sebagai  konstitusi  suatu negara, yaitu: Pertama, mengatur pembagian kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Bila dikaitkan dengan Piagam Madinah, pembagian kekuasaan disitu dapat disamaartikan dengan pembagian tugas dari masing-masing golongan untuk membela kepentingan sesama penduduk Madinah.  Salah satu contohnya terdapat dalam Pasal 2 Piagam Madinah yang berbunyi:  “Kaum Muhajjirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,  bahu-membahu membayar diat (pajak) diantara mereka dan mereka membayar  tebusan  tawanan dengan  cara yang baik  dan  adil  antara  mukminin.”. 
Kedua, dalam piagam tersebut  juga  diatur hubungan antara  masing-masing  lembaga negara,  dalam  hal  ini  diatur  hubungan antara  masing-masing  kaum, contohnya  adalah terdapat dalam Pasal 23, yaitu:  “Apabila  kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan keputusan Muhammad saw.”.
Ketiga, perlindungan terhadap hak asasi manusia para rakyatnya. Dikaitkan  dengan Piagam Madinah, perlindungan terhadap manusia sangat ditekankan  karena  dapat  diketahui  dari  asal muasal  dibentuknya Piagam Madinah, yaitu  untuk  mewadahi  segala kepentingan politik setiap anggota  kaum yang terdapat  di  Madinah. Hal ini dapat dilihat dalam  Pasal 16 yang menyebutkan:  “Sesungguhnya  orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.”.
Dengan adanya piagam tersebut, maka Madinah telah memenuhi unsur-unsur  awal untuk terbentuknya suatu Negara Madinah. Syarat-syarat itu antara lain, adanya wilayah tertentu yakni kota Madinah, adanya  rakyat yakni masyarakat Madinah, adanya pemerintahan yang berdaulat yakni Nabi Muhammad saw. Dengan  adanya piagam ini, maka kedaulatan Tuhan yang bersifat teosentris mulai berlaku di seluruh penjuru Madinah.
Berdasarkan Piagam Madinah dapatlah  ditarik  kesimpulan  bahwa Negara  Madinah  menganut Teori Kedaulatan Tuhan. Kesimpulan  tersebut didapat  karena  kekuasaan Nabi Muhammad saw. dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin umatnya bersumber pada Allah swt. Perlu dibedakan, kedaulatan di sini  tidak sama dengan teori teokrasi yang dipopulerkan oleh Augustinus, Thomas Aquinas, dan  lain-lain. Dalam teori mereka, Tuhan mendapat  tempat paling tinggi dan  pemimpin negara merupakan  utusan Tuhan di dunia. Segala perintah dari pemimpin negara merupakan perintah Tuhan yang sangat rawan akan terjadinya pemerintahan yang tiran karena kesewenang-wenangan  melenyapkan  hukum  dan kebenaran dari pemimpin negara yang sekaligus pemimpin agama tersebut, karena segala perintahnya wajib  untuk ditaati meskipun perintahnya itu jauh dari  nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda  dengan  pemerintahan Nabi Muhammad  saw., dalam memimpin  negara,  Rasulullah  saw. hanyalah  utusan Allah  swt.,  yang  dalam  menjalankan  negara  harus  sesuai dengan hukum,  dan  hukum  itu  bukanlah  bersumber  pada al-ra’yu atau akal dari manusia, melainkan berdasar dengan  ketentuan-ketentuan  yang  telah digariskan oleh Allah swt. dalam kitab suci Al-Quran. 
Oleh karena itu, pemerintahan yang dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang menjalankan hukum Allah swt. atau  tepatnya dinamakan teosentris Islam. Jadi, negara Islam adalah negara yang  mendaulatkan  syari’at  Allah swt., menyanjung  dan melaksanakan hukum-hukum Allah  swt., dan  mencari jalan sebaik  mungkin dengan menyakinkan semua  pihak  Muslim dan non-Muslim bahwa syari’at Allah swt. adalah untuk kebaikan insan sejagat.
Dari kesemua uraian di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya Islam mengenal apa itu konsep negara. Negara Islam tetap memberikan  tempat pada agama lain dan memberikan jaminan kebebasan kepada umat agama lain untuk tetap beribadah menurut agamanya masing-masing. Itulah keadilan dalam Islam.
Maka, mungkinlah apabila seorang Muslim bertemu dengan Muslim yang lain  membicarakan konsep negara, kemudian mereka bersama-sama melakukan  pergerakan untuk membangun Negara Islam Indonesia  yang merupakan hak dari  mereka  sebagai  umat  islam  dan  Warga  Negara Indonesia. Perbuatan itulah  yang kemudian dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan DI/TII-nya. Patut disayangkan di sini adalah bahwa pergerakan yang dilakukan tidaklah harus selalu dengan suatu  pemberontakan demi mengharap suatu perubahan yang cepat  diraih. Alangkah baiknya sebelum kita  mendirikan suatu negara yang berlandaskan pada hukum Allah  swt., dibangunlah dahulu pemikiran-pemikiran yang dapat diterima oleh rasio atau yang  berlandaskan  metode ilmiah. Dengan begitu, kepercayaan dari masyarakat dapat  diperoleh  karena  masyarakat telah mendapat pendidikan mengenai apa itu sebenarnya  negara Islam yang  juga merupakan haknya. Karena pada masa sekarang  ini, menggunakan kekerasan untuk mencapai perubahan sudah tidak dapat ditoleransi lagi. 

2.5 Bukti-bukti Kesesatan NII KW IX Abu Toto[13]
Dalam tulisan yang diambil dari LPPI, tulisan Umar Abduh dengan sedikit perubahan sepak terjang NII KW IX (Negara Islam Indonesia Komandan Wilayah IX), dalam kurun waktu di bawah kepemimpinan Haji Abdul Karim dan kemudian Haji Muhammad Ra’is dari tahun 1984 s/d 1992 maupun di bawah kepemimpinan Abu Toto Asy-Syaikh AS Panji Gumilang (gelar kebesarannya saat ini) sejak dari tahun 1992 hingga tahun 2001 telah menimbulkan banyak korban. Secara nyata yang lebih banyak dirugikan baik moril maupun material oleh KW IX sejak masa Haji Karim sampai Abu Toto adalah umat islam pada umumnya, dan secara khusus kalangan NII atau DI (Darul Islam).nKerugian yang diderita ummat Islam secara moril adalah telah tercemarinya pemikiran dan pemahaman mereka tentang Islam, sehingga mereka sama sekali tidak menyadari dan tanpa terasa telah terjerumus pada suatu keyakinan yang menjungkir-balikkan prinsip-prinsip keimanan (aqidah) yang untuk selanjutnya berdampak pada pelecehan terhadap syari’at serta bermuara pada kemerosotan akhlak.
Suatu tindakan pemurtadan sekaligus penindasan dan pemiskinan telah berlangsung terhadap umat Islam Indonesia yang dilakukan oleh KW IX di Indramayu Jawa Barat, Gerakan sesat yang mengatasnamakan NII di balik pesantren mewah Al-Zaytun. Suatu tindak kejahatan politik, sosial dan pelanggaran HAM yang sangat serius yang mungkin belum pernah dilakukan oleh kelompok sempalan maupun yang ada dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.

1. Penyimpangan ‘Aqidah
Kezhaliman yang paling dahsyat yang dilancarkan oleh KW IX baik pada masa kepemimpinan Haji Abdul Karim, Haji Ra’is maupun kepemimpinan Abu Toto adalah menciptakan syirik. Berdasarkan data-data yang telah tertuang di atas dan beberapa kesaksian dan laporan para mantan peagikut Abu Toto, maka syirik yang diciptakan NII KW IX dalam kurun 1984-5 s/d 2001 sekarang adalah menyusun sistematika tauhid secara serampangan, dengan membaginya ke dalam 3 substansi tauhid, yaitu: Tauhid Rububiyah, Tauhid Mulkiyyah dan Tauhid Uluhiyyah tanpa dasar disiplin ilmu sedikit pun. Pertama, mereka mengumpamakan Tauhid Rububiyah dengan akar kayu, Mulkiyyah adalah batang kayu, Uluhiyyah adalah buahnya. Selain itu mereka juga menafsirkan Rububiyah dengan undang-undang, Mulkiyyah adalah negara, dan Uluhiyah adalah ummatnya.[14]
Tafsiran semacam itu sungguh sangat menyesatkan, karena telah merendahkan, menghina Allah, dan telah menyamakan Allah dengan makhluk-Nya. Kedua, mereka juga meyakini kerasulan dan kenabian itu tidak akan berakhir selama masih ada orang yang menyampaikan da’wah Islam kepada manusia. Kesimpulan mereka, bahwa setiap orang yang menyampaikan da’wah Islam pada hakikatnya adalah Rasul Allah. Ketiga, menciptakan ajaran dan keyakinan tentang adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok mereka dalam menerima, memahami dan menjelaskan serta melaksanakan maupun dalam memperjuangkan AI-Qur’an dan Sunnah Rasulullah  hingga tegaknya syari’ah dan kekhalifahan di muka bumi. Dengan menetapkan doktrin tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah secara serampangan serta sangat menyesatkan antara lain:
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu’alaihi wa  Sallam untuk menata dunia secara baik dan benar menurut yang dikehendaki dan ditetapkan Allah. Dengan demikian Al-Qur’an juga sebagai Undang-undang, Hukum dan Tuntunan yang harus diterima dan dilaksanakan manusia. Namun dalam prakteknya bagaimana mereka mensikapi, memperlakukan ataupun dalam memahami AI-Qur’an maka itu terserah manusia, yakni bebas melakukan ta’wil maupun tafsir baik terhadap ayat yang muhkamat maupun yang mutasyabihat.[15]
As-Sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa  Sallam dalam melaksanakan Al-Qur’an yang ternyata mengikuti milah (ajaran) dan tata cara pengabdian Nabi lbrahim Alaihissalam. Selain itu Nabi Muhammad juga diyakini sebagai kader Nabi Isa bin Maryam yang dididik dan dibina oleh kaum Hawariy yang nota bene pengikut setia Nabi Isa Alaihissalam atau hasil transformasi ajaran Nabi Isa Alaihissalam.[16]
Keempat, Menggunakan nama-nama Nabi untuk hirarki kepangkatan (jabatan struktural dan fungsional), sehingga menimbulkan kesan bahwa Nabi yang satu bisa diperintah oleh Nabi lainnya yang berada pada struktur lebih tinggi. Kelima, Melakukan tipu daya kepada pengikutnya dengan memberikan iming-iming pangkat maupun jabatan serta futuh (kemenangan) terhadap penguasa Rl, dan meyakinkan melalui doktrin bahwa secara diam-diam sekitar 50% dan kekuatan TNI-PoIri (ABRI) telah berpihak kepada NII sehingga pasti menang, yang dalam istilah mereka menunjuk kepada sebuah ayat yang berbunyi: Nashrun minallahi wa fathum qariib.

2. Penyimpangan Syari’ah
Dalam majalah bulanan Al-Zaytun terbitan Ma’had Al-Zaytun dinyatakan,” Pada kesempatan ‘led Al Fithri kali yang pertama di awal Januari tahun 2000, Ma’had AI Zaytun, telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani, untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai zakat fithrah, ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi, tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas ummat. Zakat fithrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan 3,5 liter beras, dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan ummat.[17] “Alhamdulillah, seluruh civitas Ma’had Al Zaytun menyambut langkah ini dengan antusias, termasuk para santri, dan wali santri pun menyambut dengan baik dan penuh kefahaman. Sehingga pada kesempatan ‘led itu, dari santri saja terkumpul dana zakat fithrah hampir mencapai 100 juta rupiah (hanya dari 1235 muzakki, kalau dibuat rata-rata masing-masing santri membayar zakat fithrah, kurang lebih sebesar 75 ribu rupiah) untuk itu kita layak berdo’a: “Taqabbalallahu minna waminkum”
Pada pertengahan Maret tahun 2000 ini kita bertemu dengan ‘led al Adha, dimana ummat Islam diperintahkan untuk berqurban. Kalau pada ‘led Al Fithri kita bisa melakukan suatu harakah yang bermutu, maka pada ‘led Al adlha inipun kita harus melakukan hal yang sama, bahkan harus lebih hebat lagi.“Pada ‘led Al Fithri (hari kembali fithrahnya manusia) itu telah mengajak Ummat untuk berzakat fithrah dengan harakat ramadhan-nya. Maka pada ‘led Al Adha (hari berqurbannya manusia) tata mengajak ummat untuk berqurban, mengurbankan sesuatu yang dicintainya dan mendekatkan diri kepada Allah. “

3. Pengertian Berqurban (menurut Al-Zaytun)
Menurut bahasa (lughawi) kata qurban berasal dari kata qarraba yang berarti “dekat”, sedangkan dalam kamus AI-Munjid hal 617 kata qurban diartikan sebagai berikut : “apa-apa yang bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih atau dengan yang lainnya.”Jadi, namanya berqurban itu tidak selamanya dengan menyembelih hewan, menyembelih hewan hanyalah sekedar lambang dari pengorbanan. Manfaat zakat dan qurban ditinjau dari aspek sosial adalah untuk memberi makan fakir dan miskin. Memberi makan dalam arti luas adalah bukan hanya memberi makan pada jasmani (perut) tetapi termasuk juga di dalamnya memberi makan kepada rohani (akal dan bashirah). Makaman otak manusia, bukanlah daging kambing, tapi makanan otak manusia adalah ilmu.
Ilmu secara formal bisa didapat lewat pendidikan, maka jika qurban dikeluarkan dalam bentuk uang (misalnya) dan uang yang terkumpul digunakan untuk membangun sarana pendidikan, gedung pembelajaran, asrama, masjid perpustakaan, laboratorium dan kelengkapan lain yang menunjang pendidikan, itu berarti qurban yang kita keluarkan akan lebih abadi (pahala/manfaatnya) bagi Islam dan ummatnya.
Dengan pendidikan kita bisa mendapatkan generasi Islam yang berotak jernih (brilian) dan sekaligus memiliki bashiroh yang tajam. Dengan cara ini qurban jadi lebih, aktual, efektif dan efisien…dst
Yang kemudian pada akhir tulisan tersebut antara lain:
“…Inilah arti berqurban secara luas (arti yang sebenarnya) bukan arti secara sempit, yang hanya mengandalakan berkorban dengan menyembelih hewan saja, hanya berorientasi kepada kebutuhan jasmani (perut) saja. Inilah paradigma berqurban yang optimis dan berwawasan masa depan, bukan pandangan berkorban secara sempit yang hanya memikirkan gegembiraan fakir miskin di hari raya saja, tetapi pandangan jauh ke depan memikirkan nasib ummat seratus bahkan seribu tahun yang akan datang.“[18]
Sikap dan pandangan serta praktek zakat fithrah yang menyimpang sebagaimana diatas yang diterapkan pada para santri Al-Zaytun, toh tetap berjalan dan bahkan malah semakin parah pada Ramadhan tahun 2000 ini. Sebagaimana yang dilansir media antara lain,“Sumber dana lain yang bakal dipergunakan untuk pengembangan pesantren antara lain zakat fithrah. Zakat yang lazim ditunaikan ummat Islam menjelang ‘ledul Fithri. Selain itu, pimpinan Ma’had Al-Zaytun sempat mengumumkan kepada 3200 santri tentang jumlah pembayar zakat fithrah terbesar yang dilakukan seorang santri dari Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 1 juta, pembayar zakat fithrah terbesar kedua diraih oleh santri asal Gorontalo senilai Rp 500 ribu, demikianj juga diumumkan pembayar zakat fithrah terkecill sebesar Rp 10 ribu “.[19]
Sedangkan menurut pemberitaan majalah Al Zaytun sendiri malah menggambarkan keberhasilan yang fantastis dari gerakan Ramadhan yang mampu menghasilkan pemasukan uang sebanyak 5 miliar rupiah lebih.[20] Eksploitasi (pemerasan) maupun eksplorasi (penggalian dana) dan program pemiskiinan ummat Islam (korban jeratan rekruitmen) dengan mengatas-namakan Zakat Tazkiyah Baitiyah, Shadaqah Tathawwu’, Infaq Sabilillah, Khijanah tajwidiyah, Qiradl, Shadaqah (Ja-uka dan isti’dzan, Nikah, tahkim, Musyahadah dan Tartib) maupun Kaffarat dan lain sebagainya telah mencerminkan adanya motif manipulasi/penipuan yang sangat merugikan dan meresahkan umat serta merusak ajaran Islam. Diantara para korban, ada yang terkena jerat program Qiradh dan lddikhar (tabungan), sampai sebanyak 250 gram emas, bahkan salah seorang pejabat Bank Indonesia (sekarang mantan) sampai rela menyerahkan 2,5 kg emas. Dan dua orang putranya pun, sempat pula menjadi perampok, yang untuk itu mereka harus merelakan tulang iganya putus lantaran demi untuk menyelamatkan diri dari kejaran masa, hanya kareana mengejar target setoran yang harus di bayarkan kepada jama’ah – Negara!

4. Pemerasan
Kalkulasi di bawah berdasarkan perkiraan jumlah minimal yang konstan dan aktif sebagai anggota NII KW IX dari tahun 1993 s/d tahun 2000 sebanyak 60.000 orang, sekalipun banyak keterangan dari mantan NII KW IX yang menyatakan bahwa jumlah anggotanya sekarang lebih dari 100.000 orang, namun diperkirakan terjadi banyak pula yang keluar ataupun yang masuk. Dana umat yang disedot oleh NII struktural adalah (Satu Triliyun Empat Ratus Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk bangunan mewah Ma’had Al Zaytun, yang konon biayanya menelan angka sampai hitungan sekitar 4 trilyun rupiah. Maka kekurangan dari jumlah keseluruhan yang dibutuhkan oleh Al-Zaytun masih banyak.
Menurut penuturan salah seorang mantan pengikut Abu Toto yang sempat dipercayakan memegang posisi Majelis Hai’ah (semacam departemen keuangan), Pak Andreas (Ismail Subardja), dana abadi yang berhasil dikumpulkan oleh KW IX hingga akhir tahun 1996 saja sudah mencapai 40 miliar rupiah. Dan seluruh dana yang ada dalam KW IX dimasukkan dalam rekening Bank ClC atas nama Abu Ma’ariq alias Abu Toto Abdus Salam (AS Panji Gumilang) dan keluarganya.[21]

2.6 Bentuk Negara Ideal Negara Republik Indonesia yang mampu bertahan hingga kini
Dalam pemahaman ketatanegaraan, gagasan NII mengingatkan kita pada adanya sebuah perbedaan antara negara kesatuan dan negara federasi yang sama-sama sudah pernah berdiri di Indonesia. Apakah NII punya modal karakter yang sama dengan negara federasi, dalam hal kekuatan untuk bisa berdiri didalam negara.
Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu  sisi, secara  resmi saat itu Indonesia merupakan negara  federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan  muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dikalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat  bawah.
Gerakan tersebut menghendaki  diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan. Oleh banyak pengamat luar negeri gerakan  itu  dianggap  terlalu  dini,  tergesa-gesa,  tidak perlu dan  agak  angkuh.  Pandangan  seperti   itu  muncul,  karena gerakan kaum republiken  itu dianggap tidak memperhatikan semangat dan fasilitas yang ada dalam persetujuan KMB. 
Akan tetapi apabila diperhatikan jauh, gerakan tersebut bukan saja kuat, tetapi juga sehat. Secara  sosial dan politik, Indonesia akan berada dalam keadaan yang tidak  baik jika tidak ada perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan orang Indonesia,  sistem federal  dianggap sebagai warisan colonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu  dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Oleh  karena itu, sistem federal merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat.[22]
Meskipun demikian perjuangan kaum republiken untuk mewujudkan terbentuknya  sebuah negara kesatuan bukan merupakan pekerjaan yang mudah.  Pada  satu  sisi,  saat  itu  secara  resmi masih tegak berdiri sebuah negara yang secara  resmi  berbentuk negara  federal  lengkap  dengan alat-alat kenegaraannya. Dengan demikian, betapapun lemahnya pendukung sistem negara federal tersebut pasti masih ada di Indonesia. Oleh karena itu, perjuangan untuk  mengembalikan  bentuk negara dari federal menjadi kesatuan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak  dianggap sebagai pemberontakan kepada pemerintah  yang  sah.  Pada  sisi  yang  lainnya,  saat  itu  tentara Belanda  masih  ada  di  Indonesia, lengkap dengan   persenjataannya. Mereka   ini   merupakan pendukung kaum federalis. Dengan demikian,  kaum republiken  harus  juga  bersiap  menghadapi konflik dengan tentara Belanda  sebagai  sebuah  kesatuan  resmi  atau  paling  tidak  pada  oknum tentara Belanda.[23]
Dalam pembahasan disini penulis mengungkapkan bagaimana  perkembangan  yang  terjadi  di Indonesia menjelang terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik  Indonesia.  Satu  hal  yang hendak  dicari  jawabannya  dalam  makalah ini  adalah   bagaimana   hubungan   antara   kehadiran kekuatan asing dan perkembangan tata negara,  terutama  pada  masa  sekitar  KMB.  Selain  itu hendak dibahas mengenai kondisi yang menyebabkan negara federal hasil  KM B  dengan  cepat runtuh dan melebur ke dalam R I. Dalam proses perubahan negara Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Pepublik Indonesia dalam faktanya setidaknya diwarnai beberapa tahab yakni : kondisi sosial Politik di Indonesia setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Gerakan Pembubaran negara federal di daerah dan peleburan federal menjadi Negara Kesatuan dan terakhir, NII apakah negara gagal?

1. Kondisi Sosial - Politik di Indonesia Setelah KMB
Adanya  halangan  psikologis  yang  seperti  itu,  ternyata  masih  ditambah  realitas  politik   yang berkembang saat itu. Dalam negara Republik  Indonesia Serikat (RIS),  Republik  Indonesia  (R  I)yang sesungguhnya tidak lebih dari satu diantara 32 negara bagian yang ada, pada dasarnya masihtetap otonom. Kondisiitu terlihat karena secara administrasi R I tidak bergantung  kepada R I S.
Hal itu lebih diperparah lagi, dengan banyaknya pegawai negeri sipil dalam negara-negara bagian,seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Pasundan  yang lebih  mentaati  aturan-aturan dari Ibukota RI Yogyakarta dibandingkan terhadap Jakarta.  Keadaan itu seringkali menimbulkan  administrasiganda yang membingungkan. Ada dua kelompok pegawai  negeri  sipil  yang  berusaha  mengaturteritorial yang sama dengan dua aturan yang sangat mungkin berbeda. Fenomena itu merupakan manifestasi politik pada masa sebelumnya. Pembentukan negara-negara bagian di berbagai  wilayah  Indonesia oleh Belanda, pada  dasarnya  eksistensinya  tidakpernah  diakui  oleh  Pemerintah  RI  di Yogyakarta. Tindakan yang kemudian diambil  oleh Pemerintah R I adalah mendirikan pemerintahan  bayangan  di  negara-negara bagian, mulai  daridesa sampai ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Untuk menunjukkan eksistensi R I  di daerah yangkemudian dikenal sebagai Bijenkomst voor Federaal Overleg  (BFO)  ini,  dikirim uang ORI (Oeang Republik Indonesia). Dengan tindakan itu, maka secara ekonomis dan  politis,  R I  masiheksis di wilayah B F O.[24]
Faktor  lainnya  adalah  prestise  RI yang  tinggi  karena dianggap sebagai pemenang perang dan perjuangan kemerdekaan. Prestise itu semakin meningkat  denganterjaminnya law and order di wilayah RI, kelancaran administrasi  pemerintahan, dan korupsiyang relatif tidak ada dibandingkan dengan negara-negara bagian lainnya.[25]
Semua kondisi itu diperkuat dengan solidnya kaum republiken di tubuh pemerintahan RIS. Mulai dari Presiden RIS, Soekarno jelas merupakan seorang   republiken yang pasti mendukung gerakan kembalinya negara kesatuan. Perdana  Menteri Hatta dan kabinetnya juga didominasi oleh kaum republiken. Oleh karena itu, secara politis dan adminitratif kaum republiken sudah menguasai pemerintahan Negara RIS. Saat  itu, dalam susunan kabinet Hatta yang dianggap mewakili kaum federalis  hanya  lima orang, yaitu; Anak Agung Gde Agung sebagai menteri dalam negeri, Kosasih sebagai menteri sosial, Arnold Mononutu  sebagai  menteri penerangan, Sultan Hamid II dan Suparmo sebagai menteri tanpa portopolio. Akan tetapi apabila diperhatikan lagi, diketahui bahwa meskipun Arnold Monomutu berasal dari  BFO, sesungguhnya dalam parlemen Negara Indonesia Timur (NIT), dia merupakan  kelompok  prorepubliken. Dengan demikian, dia dipandang lebih republiken  daripada  federalis.[26]  Dari  semua anggota kabinet Hatta, yang sungguh-sungguh mendukung bentuk  negara  feral  hanyalah  Sultan Hamid II dan Anak Agung Gde Agung.[27]
Pada sisi yang lainnya terdapat ambisi politik yang kuat dan terus dipelihara  dalam tubuh Pemerintahan dan Negara R I untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan di Indonesia. Hal  itu dapat diketahui dengan ditempatkannya usaha untuk  meneruskan perjuangan mencapai negara kesatuan  yang  meliputi seluruh Kepulauan Indonesia dalam  program  kabinet Dr.  A. Halim, Perdana Menteri R I.[28]
Dorongan semangat yang lebih besar datang muncul  karena dua kejadian. Pertama, ditariknya kekuatan militer Belanda di negara bagian yang tergabung  dalam BFO. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, kondisi tersenut menyebabkan   dibebaskannya ribuan tahanan politik yang sangat pro-republiken dari berbagai penjara. Semua kondisi itumenyebabkan  kekuatan  gerakan persatuan menjadi lebih besar.  Gerakan yang menentangnya hanya muncul di tempat-tempat dimana sejumlah  kesatuan pasukan kolonial dan Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger (KNIL) belum didemobilisasi.[29]
Kuatnya gerakan persatuan itu kemudian semakin bertambah kuat karena   mayoritas masyarakat negara bagian juga tidak mendukung pembentukan  negara-negara  bagian  tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa  pembentukan  negara-negara  bagian  sangat  tidak memiliki dukungan   yang  kuat,  kecuali  dari Belanda. Oleh karena  itu, ketika Belanda mulai melepaskan kontrolnya  atas  negara-negara  bagian  maka  rakyat  negara bagian  itu  bergerak menuntut untuk kembali kepada R I. Dengan kondisi  itu,  maka kejatuhan negara-negara  bagian tinggal menunggu waktu saja. Oleh karena itu wajar  apabila di  berbagai  negara  bagian  muncul gerakanyang menuntut pembubaran pemerintah daerahnya  atau  negara  bagiannya.Geraka semacam itu kemudian menuntut agar daerahnya digabungkan kepada RI.

2. Gerakan Pembubaran Negara Federal di Daerah
Negara bagian yang memelopori pembubaran pemerintahannya adalah  Pasundan. Tindakan  itu dilakukan bahkan sebelum Pemerintahan R I S resmi terbentuk dan berkuasa di Indonesia. Jadi di Pasundan gerakan menentang bentuk  federal  sudah  dilakukan bahkan ketika negara Indonesia belum resmi berbentuk federal.  Kemunculan  gerakan anti negara federal dimulai  kuandengan adanya resolusi dari berbagai elemen masyarakat untuk menggabungkan wilayahnya dengan R.I. Keadaan itu sebagian  besar disebabkan  kurang  mampunya Pemerintah Pasundan untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Situasi itu mendorong  adanya  resolusi  dari Indramayu yang diantaranya ditujukan kepada Presiden RI dan ketua Komite Nasional  Indonesia Pusat. Isi resolusi itu mendesak Pemerintah RIS supaya sebelum  pengkuan  kedaulatan  selekas mungkin mengubah status Jawa Barat menjadi daerah R I dengan cara menghapus Negara  Bagian Pasundan. Tindakan itu  dilakukan  supaya  keadaan  di  Jawa Barat aman tentram. Resolusi itu muncul berdasarkan  kejadian di desa-desa   yang  keamanannya tidak terjamin. Hal  itu membuktikan bahwa Negara Bagian Pasun dan tidak dapat menjamin keamanan dan ketentraman rakyatnya.[30]
Kondisi itu kemudian  meluas dengan  keputusan kepala  desa  di Tasik Malaya  yang memutuskan hubungan dengan Pemerintah Pasundan dan memilih bergabung dengan  RI. Lebih jauh lagi tindakan itu kemudian didukung  oleh  sebelas  anggota  Dewan  Perwakilan  Kabupaten Tasikmalaya.[31]
Dengan  demikian  peristiwa  ”pembelotan”  para  kepala  desa  itu  mendapatkan dukungan politis di  tingkat  pusat,  sehingga  mendapatkan  legitimasi  yang  kuat  secara  politik. Dukungan rakyat Jawa Barat terhadap gerakan penyatuan semakin  besar  ketika  terjadi  peristiwa Westerling di Bandung pada awal 1950. Semua kondisi itu telah merusak kedudukan  dan  reputasi  kaum  federalis.  Apalagi  sejak peristiwa Westerling timbul keyakinan di kalangan masyarakat  bahwa  beberapa  pejabat  tertentu Pemerintah Pasundan telah  mengadakan  semacam  perjanjian  dengan  Westerling.  Tuduhan  itu menguat  karena  adanya  kenyataan  bahwa  sejumlah  anggota Pemerintahan Pasundan  ternyata berkebangsaan Belanda. Mereka itu  kebanyakan  bertugas  di  bidang  militer. Saat  itu,  sebagian perwira polisi dan Militer  dalam tubuh  Pasundan  masih  dijabat  orang-orang Belanda. Mereka itulah yang kemudian membelot kepada Westerling.[32]
Keadaan itu semakin memperkuat posisi kaum republiken di Parlemen   Pasundan. Dimotori oleh Oli Setiadi dan Dr. Hasan Nata Begara Cs, mereka ini  kemudian   mendesak parlemen agar Negara pasundan dibubarkan saja.[33] Dengan kondisi politik yang seperti itu, akhirnya melalui Keputusan Parlemen  Pasundan 8 Maret 1950 dengan suara  bulat  diputuskan untuk menggabungkan Negara  Pasundan  ke  dalam Negara RI.[34]
Keputusan  itu  kemudian disahkan dengan lahirnya Surat Keputusan R I S No 113 tanggal 11 Maret 1950 yang menyatakan bahwa  wilayah  Pasundan termasuk  ke  dalam Negara RI. Pemerintah  RIS di Jawa Barat kemudian diganti dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan gubernurnya yang dijabat oleh M. Sewaka, yang sebelumnya bertugas sebagai Komisaris R I S di Pasundan.[35]
Meskipun demikian, negara bagian pertama yang secara resmi bergabung kembali  dengan RI adalah Negara Bagian Sumatera Selatan. Pada tanggal 10 Februari 1950,  Dewan Perwakilan Negara Bagian Sumatera Selatan mengadakan pemungutan suara  untuk  menyerahkan kekuasaan negara bagian itu kepada Pemerintah RIS. Peristiwa itu kemudian menjadi efek bola  salju yang semakin lama semakin besar, karena  kejadian  di Sumatera Selatan  segera diikuti oleh hampir semua negara bagian. Namun demikian ada  kecenderungan untuk lebih memilih membubarkan negara bagian yang bersangkutan dan kemudian digabungkan  ke dalam Negara Bagian RI. Dengan demikian, negara-negara bagian  itu tidak  membubarkan diri dan menyerahkan kekuasaannya kepada R I S, tetapi melebur ke dalam RI.
Gerakan itu tidak ditentang oleh para pemimpin RIS. Mereka justru   memberikan kesempatan kepada gerakan tersebut untuk meneruskan tindakannya. Fenomena itu disebabkan gelombang pasang semangat nasionalis yang besar di  kalangan anggota Senat RIS. Mereka itu percaya bahwa tujuan dan politik  masa  depan mereka  harus disesuaikan dengan kondisi politik yang sedang berkembang  saat  itu.  Oleh karena  itu,  mereka mengikuti kemauan Majelis Permusyawaratan[36] dan Pemerintah R I S untuk mengeluarkan suatu undang-undang darurat berdasarkan Pasal 130 Kontitusi RIS  yang berisi pembubaran negara-negara  bagian  dan  digabungkan  ke dalam RI. Undang-undang itu dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1950. Dua hari  kemudian, diadakan pemungutan suara bagi persetujuan penggabungan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura ke dalam RI.
Setelah itu, berbagai  daerah dan negara bagian mengajukan permohonan untuk menggabungkan diri ke dalam R I. Sehingga pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian yang masih berdiri, yaitu Kalimantan Barat, Negara Sumatera Timur (NST), Negara Indonesia Timur (NIT) dan RI yang wilayahnya menjadi lebih luas.[37] Setelah KalimantanBarat digabungkan ke dalam R.I melalui sidang Majelis Permusyawaratan pada tanggal 22 April 1950,[38] maka tinggal tiga negara bagian dalam RIS, yaitu; RI, NST, dan NIT. Masih kokohnya dua negara bagian terakhir itu disebabkan beberapa faktor. Berhubungan dengan kokohnya NIT sebagai negara bagian dalam RIS, terdapat  banyak hal bersifat kompleks yang telah membentuk aliansi anti  republik. Aliansi itu terdiri dari kaum bangsawan Melayu, bagian terbesar raja-raja Simalungun, beberapa Kepala Suku Karo, dan kebanyakan tokoh masyarakat Cina.[39]
Mereka itu semua  merasa  kedudukannya  terancam dengan   berdirinya   negara baru. Perasaan itu  muncul karena selama tahun-tahun awal kemerdekaan terdapat pengalaman pahit berkaitan dengan tekanan kaum republik  terutama  kaum pemudanya yang sangat anti bangsawan. Oleh karena itu, bagi kaum bangsawan Sumatera Timur mereka  mendambakan  kembalinya Pemerintah Kolonial Belanda yang mampu menjamin kedudukan dan keselematannya. Dalam pandangan kaum bangswan Melayu, RI akan mengancam kelanjutan perlindungan dan keistimewaan  yang  mereka  nikmati di bawah payung pemerintah kolonial. Kondisi itu kemudian  ditambah munculnya kesadaran  oleh para  petani  Melayu  pada akhir 1945 bahwa ada keinginan di kalangan mayoritas penduduk non-Melayu untuk menghapus hak-hak istimewa kaum Melayu atas   tanahnya.[40] Sehingga mereka menyambut baik kalangancampur tangan Belanda di  Sumatera Timur.  Harapannya  adalah  dengan kembalinya Belanda,  maka  akan  pulih  kembali  hak-hak  adat  penduduk  Melayu  maupun   penduduk   asli lainnya. Selain itu, tentu saja akan terjaga segala kepentingannya.
Bersamaan dengan itu beberapa  anggota  pribumi Pemerintah Kolonial   yang   kolot, terutama beberapa tokoh Batak karena takut terhadap penguasaan Pemerintah Republik oleh kaum ”ekstrimis” bergeser lebih jauh ke dalam kubu kaum anti-republik.[41]
Perasaan phobia terhadap kehadiran R I juga merasuki kaum Cina di Sumatera Timur. Mereka itu telah menderita di bawah tekanan kaum ”ekstrimis” republik. Bentuk fisik yang berbeda dengan penduduk asli, ditambah dengan kedudukan ekonomi yang lebih baik sehingga sering menimbulkan kecemburuan  sosial. Semua itu  menjadikan orang-orang Cina sebagai sasaran kekejaman para pemud ”pejuang”. Selama bulan-bulan awal revolusi sekelompok pemuda secara teratur merampoki toko-toko dan gudang-gudang milik orang Cina.[42]
Sebagai jawabannya kemudian masyarakat Cina di Medan mendirikan  kesatuan Poh An Tui, yaitu pasukan keamanan Cina yang dipersenjatai Inggris. Mereka ini meronda daerah pecinan di Medan, Binjai, dan Pemantang Siantar. Kesatuan tersebut bersama dengan pasukan Belanda turut serta mempersiapkan berdirinya NST yang disponsori Belanda dan bangsawan setempat.[43] Secara riil, kelompok masyarakat  yang  tergabung dalam aliansi anti RI sesungguhnya hanya sepertiga saja dari jumlah seluruh pendukungnya.[44] Akan tetapi  dengan adanya  perpecahan  antar elit dan masyarakat membuat daerah itu mampu dimanfaatkan Belanda sebagai salah satu negara bagian dengan tokoh-tokoh dan pasukan  militer yang kuat dan gigih menentang keberadaan R I di wilayahnya.
Kombinasi dari semua faktor  itu  akhirnya mendukung  lahirnya  aliansi  anti  republik  di Sumatera Timur. Keadaan itu membuat NST masih berdiri hingga saat terakhir eksistensi RIS. Walaupun demikian, tidak berarti rakyat di Sumatera Timur tidak  menghendaki  pembubaran negara bagiannya dan memilih bergabung dengan R I. Selama revolusi fisik, di Sumatera Timur bahkan muncul berbagai  macam  kelompok  bersenjata  yang  gigih  berjuang  melawan  Belanda.
Meskipun kontrol pemerintah pusat terhadap mereka sangat lemah, bahkan dapat  dikatakan  tidak  ada sama sekali NIT mampu bertahan hingga akhir karena beberapa faktor. Pertama, Belanda  sejak  awal sudah memilih Indonesia Timur  untuk  dijadikan  daerah  utama  yang  akan  bergabung  dengan sebuah negara federal Indonesia Serikat. Di samping itu, ada satu hal yang  penting  yaitu; secara militer  Belanda  aktif  di  kawasan  itu. Belanda sejak lama menjadikan daerah Ambon   dan Minahasa sebagai keanggotaan KNIL.[45]
Dengan  kondisi  itu,  tidak  heran  bila Indonesia Timur  menjadi  daerah  pertama  yang  dijadikan  Belanda sebagai daerah  bagian yang  akan bergabung ke dalam apa yang disebut Negara  Indonesia Serikat. Indonesia timur dapat seperti  itu karena Belanda mempunyai persiapan matang untuk kembali berkuasa di wilayah tersebut.
Kondisi itu disebabkan adanya dukungan kuat dari militer Australia yang  ditugasi  Sekutu untuk mengamankan kawasan tersebut terhadap Belanda. Oleh karena itu, para  pejabat  NICA (Netherlands  Indies  Civil  Administration)  dengan  leluasa  dapat  masuk  ke  wilayah   Sulawesi dengan membonceng pasukan Sekutu, termasuk pasukan pelopor yang mendarat  di  Makassar  21 September 1945. Mereka itulah yang kemudian membebaskan semua tahanan Sekutu di  Sulawesi Selatan  dan  menempatkan  sekitar 3000 orang Belanda bekas  tahan Jepang  kembali ke Makassar.[46]
Keadaan itu memang berbeda  dengan  tindakan  pasukan  Inggris  di  Jawa yang tidak leluasa karena khawatir membahayakan keselamatan tahanan dan tawanan perang yang banyak jumlahnya. Pasukan Australia di Sulawesi relatif bebas untuk  berurusan  dengan  pasukan Jepang ataupun dengan bekas pejabat lokal. Tujuan utama mereka adalah mendirikan  pemerintahan yang dapat  menjamin  ketertiban umum  dan  mendapatkan beras dari daerah pedalaman bagi kebutuhan  pangan  penduduk Makassar. Untuk itu mereka segera mengangkat para pejabat Belanda sebelum  PD II.  Beberapa diantaranya adalah  interniran  yang  baru  saja  dibebaskan  dari  kamp  tahanan  Jepang,  sebagai pejabat sementara pemerintahan sipil. Kondisi itu segera dipergunakan Belanda untuk membanjiri daerah-daerah yang diduduki  Pasukan  Australia  dengan  pasukan  Belanda  dan  bekas  pegawai pamong praja (Corps Binneland Bestuur), seperti residen, asisten  residen,  kontrolir  atau  jabatan lainnya.[47]
Dengan demikian sesungguhnya tentara Australia telah bekerja untuk  kepentingan Belanda. Dukungan terang-terangan pasukan sekutu (Australia)  terhadap  Belanda  dapat  diketahui dari maklumat Panglima Tentara Australia di Makassar Brigadir Jendral Chilton pada  tanggal  29 Oktober  1945 yang isinya sangat menekan gerakan pemuda pendukung proklamasi kemerdekaan. Salah  satu  isinya  adalah  melarang  orang  memakai  seragam  militer  atau  uniform  lain,  selain anggota pasukan Sekutu atau  polisi.
Selain  itu,  dalam  maklumat  itu  juga  melarang  penduduk untuk mengikuti latihan militer, memakai atau mempunyai segala macam senajat  api  dan  senjata tajam, mengadakan pawai atau pertunjukan, dan sebagainya. Lebih lanjut Jendral Chilton   bahkan telah melarang Gubernur Sulawesi saat itu Dr.  G.S.S.J.  Ratulangi  untuk  menjalankan  tugasnya, karena pemerintaha sipil telah dijalankan oleh NICA dengan  tanggung  jawab   dan  perlindungan tentara Australia yang bertindak sebagai kesatuan Sekutu. Apabila perintah itu dilanggar  oleh  Dr. G.S.S.J. Ratulangi maka terhadapnya akan diambil tindakan penahanan.[48]
Posisi Belanda  semakin  kuat  dengan  diijinkannya  Pemerintah  Belanda   menempatkan seorang berpangkat Chief Commanding Officer NICA (Chief Co-NICA) di  Morotai  mendampingi Panglima Tertinggi Tentara Australia. Chief Co-NICA ini mempunyai wewenang seluruh  wilayah Indonesia Timur dan Kalimantan (kecuali Bali). Selain itu  dia  juga  membawahi  semua  petugas NICA yang ada di Indonesia Timur. Dengan kesempatan yang diberikan  oleh  Pasukan  Australia, Belanda dalam waktu singkat berhasil mengembalikan fungsi aparat pemerintahannya  di  wilayah Indonesia bagian timur. Semuanya itu jelas mempunyai  pengaruh  atas  perkembangan  politik  di wilayah yang bersangkutan. Oleh  karena  dengan  persiapan  matang  itulah,  maka  secara  politis wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku yang kemudian  disebut  sebagai  Indonesia  Timur menjadi salah satu daerah yang secara politis cukup  kuat  untuk  menjadi  semacam  daerah  yang berdiri sendiri terpisah dengan Pemerintah R I di Yogyakarta. Hal itulah yang menyebabkan N I T dapat bertahan lama menjadi daerah bagian dalam wilayah federal RIS. Semua kondisi itu kemudian ditambah  dengan  adanya  dukungan  yang  datang  dari  para aristokrat, terutama mereka yang telah diangkat sebagai pengganti para kepala dan penguasa  yang pro-RI.[49] Sehingga  kedudukannya  sangat  tergantung  kepada  keberadaan  dan   dukungan Belanda. Mereka itu biasanya adalah para bekas Binneland Bestuur (pamong praja) yang  dulunya bekerja untuk  Belanda  pada  masa  kolonial.  Oleh  karena  itu  wajar  apabila  kemudian  bekerja kembali untuk tuannya itu. Bersama-sama dengan polisi lokal yang dipekerjakan di bawah  kekuasaan dan tanggung jawab Pemerintah Indonesia Timur melalui SK Letnan Gubernur Jendral 14 Maret 1946 No 3  dan SK Komisariat Pemerintahan Umum untuk Borneo dan Timur Besar tanggal  14  Maret  1946  No. ARC 1/9/43 dan No ARC 1/9/7. Kondisi itu berarti semua residen, asisten residen,  kontrolir,  dan pamong praja Indonesia seperti bestuur assistant, menteri polisi dan pegawai administrasi lainnya, demikian  juga  dengan  pegawai  kepolisian  dari  Hoofkomisaris  sampi  pangkat  terendah   yang dulunya dipekerjakan di wilayah Indonesia Timur  mulai  saat  itu  ada  di  bawah  kekuasaan  dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri NIT.[50]
Dengan semua latar belakang yang seperti itu wajar apabila NIT mampu bertahan  hingga akhir dalam tubuh RIS. Meskipun demikian dalam wilayah NIT dapat pula  diketemukan gerakan perlawanan terhadap Belanda yang sangat keras, bahkan tidak  kalah  kerasnya dibandingkan yang  ada  di  Jawa. Akan tetapi, karena kuatnya militer Belanda di sana,  maka gerakan kaum  republiken  dapat  diatasi  oleh  Belanda  dan  para  kolaboratirnya. Pada  akhirnya ketika militer Belanda  ditarik  dari  wilayah  itu,  maka kaum federalis mulai  menyadari  bahwa mereka tidak akan mampu  bertahan  dari  arus  republiken. Hal itu semakin jelas ketika ribuan tahanan politik yang semuanya kaum republiken dibebaskan, maka tuntutan terhadap pembibaran NIT dan penggabungan ke dalam RI semakin nyata dan kuat. Sehubungan dengan semakin kuatnya gerakan pro-republik, maka tanggapan yang diberikan oleh elit NIT ada dua cara. Pertama, mereka berusaha mencegah gerakan tersebut. Akan tetapi ketika gerakan itu semakin kuat,  maka mereka berusaha memisahkan diri dengan membentuk negara terpisah dari  Indonesia. Gerakan ini dipimpin oleh Dr. Soumokil cs yang berusaha mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS).  Sedangkan yang Kedua, lainnya berusaha  untuk meleburkan diri ke dalam tuntutan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden NIT Sukawati, Menteri Dalam Negeri Daeng Passewang dan lainnya yang ada dalam  kabinet  terakhir NIT. Sesungguhnya kabinet terakhir NIT berisi tokoh-tokoh yang siap meleburkan  NIT  ke dalam RI. Oleh karena itu proses perubahan RIS menjadi  negara  kesatuan  dapat  berjalan tanpa hambatan dalam tataran politis.

3. Peleburan Federal Menjadi Negara Kesatuan
Dengan semua perkembangan politik di Indonesia itu memaksa para elit yang ada di NIT dan NST untuk berunding dengan pemerintah RIS. Oleh karena itu, dari tanggal 3 sampai 5 Mei 1950 diadakan perundingan antara PM RIS M. Hatta, Presiden  NIT  Sukawati,  dan  PM   NST  Dr. Mansyur. Hasilnya adalah disetujuinya pembentukan  suatu  negara  kesatuan.  Akan  tetapi,  pada tanggal 13 Mei  1950  Dewan  Sumatera  Timur menentang keputusan  itu. Meskipun demikian, Dewan Sumatera  Timur  masih  bersedia  menerima  pembubaran  RIS  dengan  syarat  NST dileburkan ke dalam R I S bukan ke dalam RI. Walaupun ada dukungan kuat dari  sebagian  besar penduduk Sumatera Timur, tetapi  PM  Hatta  mendukung  Dewan  NST.  Keputusan  Hatta  itu didasari situasi di Sumatera Timur yang masih rapuh untuk bergabung dengan R I.  Hatta  berpikir bahwa  apabila  diambil  jalan  penggabungan  NST  langsung  ke dalam  RI,  mungkin dapat mendorong para bekas KNIL yang saat itu masih menjadi  anggota  batalyon keamanan  NST untuk memberontak sebagaimana tindakan yang diambil teman-temannya di Ambon.
Sehubungan dengan hasil konferensi antara Hatta, Mansyur  dan  Sukawati,  maka  sebagai tindak lanjut diadakan perundingan antara PM-R I S Hatta yang mewakili NIT beserta dengan NST di satu  pihak dan PM-RI  A.  Halim  pada  pihak  lainnya.   Hasilnya adalah tercapainya persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950 diantara kedua belah  pihak  untuk  membentuk NKRI. Persoalannya adalah bagaimana  cara  untuk  membentuk  sebuah  negara  kesatuan,  sebagaimana yang dikenhendaki seluruh rakyat Indonesia. Pilihan yang diambil para pemimpin Indonesia adalah dengan cara mengubah Konstitusi RIS. Pilihan ini diambil karena apabila semua negara bagian melebur  ke  dalam  RIS  (RI  akan menjadi  satu-satunya  negara  bagian dari RIS,  sehingga RIS  akhirnya terlikuidasi)  akan menimbulkan  berbagai  macam  kesulitan.  Pertama,  akan  timbul  masalah  dengan   para   bekas anggota KNIL. Di samping itu ada alasan penting  lainnya  menyangkut  hubungan  dengan  luar negeri.  Jika  seluruh  negara  bagian  bergabung   dengan   RI,   maka   akan   timbul   kesulitan.  Persoalannya adalah R I yang masih eksis adalah RI sebagai negara bagian RI S(sebagai akibat persetujuan KMB). Padahal yang menyelenggarakan hubungan luar negeri adalah RIS yang telah dilikuidasi. Dengan perkataan lain proses kembali dari RIS ke NKRI  melalui  cra  ini  berarti peleburan negara  yang  telah  mendapat  pengakuan  internasional  dengan  memunculkan  sebuah negara  baru. Oleh karena itu agar pengakuan dunia internasional  tetap  terpelihara  secarayuridis, maka pembubaran R I S harus dihindari.
Satu pilihan cerdik akhirnya diambil, yaitu dengan jalan mengubah konstitusi  RIS. Jadi secara yuridis NKRI adalah perubahan dari RIS sebagai negara federal  menjadi negara berbentuk kesatuan. Melalui cara itu terhindar permasalahan berkaitan dengan dunia internasional. Apabila RIS dibubarkan dan digantikan oleh R I sebagai negara bagian dalam tubuh RIS, maka negara baru yang muncul itu tidak dapat menjalankan hubungan  internasional secara yuridis formal. Hal itu disebabkan RI sebagai negara bagian tidak  dapat menyelenggarakan  hubungan internasional. Akan lain persoalannya apabila RIS berganti menjadi negara kesatuan. Secara yuridis tidak akan ada  permasalahan  dengan  dunia  internasional, karena yang berubah hanya konstitusinya saja, bukan negaranya.

4. NII Wujud Negara Gagal [51]
Setelah bom buku, terroris, belakangan ini publik digemparkan lagi adanya berita tentang NII masuk kampus, penculikan Mahasiswa berkedok NII sampai adanya isu cuci otak terhadap Mahasiswa yang diduga dilakukan oleh NII, sehingga kini berkembang wacana ada “Negara di dalam Negara”. Berita yang terus tersebar tersebut selanjutnya direspon serius oleh masyarakat, kalangan Perguruan Tinggi dan orang tua mahasiswa. Kalangan kampus pun kini membentuk tim Pemantau NII.
Sudah begitu berbahayakah jaringan NII sampai perlu diwaspai ? Namun saat ini Polri belum memiliki bukti-bukti jaringan NII melakukan tindakan makar. Jika tindakan meresahkan yang selama ini dilakukan jaringan NII, maka belum cukup buat Polri untuk menjerat para pelakunya dengan pasal-pasal maker.[52]
 Apakah benar NII akan mendirikan negara didalam negara kesatuan republik Indonesia? Hal ini tentu dapat dilihat dari aktifitas NII (Negara Islam Indonesia). NII merupakan generasi penerus dari NII yang dulunya dipimpin oleh Kartosoewirjo yang kabarnya kini sudah memiliki struktur mirip negara, yakni dari ketua RT/RW, kepala desa, hingga kepala negara.  Menurut informasi Presiden Negara Islam Indonesia (NII) diduga dijabat oleh Panji Gumilang alias Abu Toto alias Abu Ma'arif. Pusat pemerintahan mereka berada di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.[53]
Bila dilihat aktifitas NII saat ini memang belum mengarah ke tindakan makar seperti pemberontakan-pemberontakan yang sudah pernah dilakukan NII dahulu. Setidaknya pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) terjadi di empat daerah, yaitu : Pertama, DI/TII Jawa Barat, Sekar Marijan Kartosuwiryo mendirikan Darul Islam (DI) dengan tujuan menentang penjajah Belanda di Indonesia. Akan tetapi, setelah makin kuat, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 17 Agustus 1949 dan tentaranya dinamakan Tentara Islam Indonesia (TII). Upaya penumpasan dengan operasi militer yang disebut Operasi Bharatayuda. Dengan taktis Pagar Betis. Pada tanggal 4 juni 1962, Kartosuwiryo berhasil ditanggap oleh pasukan Siliwangi di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat. Akhirnya Kartosuwiryo dijatuhi hukuman mati 16 Agustus 1962.
Kedua, DI/TII Jawa Tengah Gerakan DI/TII juga menyebar ke Jawa Tengah, Aceh, dan Sulawesi Selatan. Gerakan DI/TII di Jawa Tengah yang dipimpin oleh Amir Fatah di bagian utara, yang bergerak di daerah Tegal, Brebes dan Pekalongan. Setelah bergabung dengan Kartosuwiryo, Amir Fatah kemudian diangkat sebagai komandan pertemburan Jawa Tengah dengan pangkat Mayor Jenderal Tentara Islam Indonesia. Untuk menghancurkan gerakan ini, Januari 1950 dibentuk Komando Gerakan Banteng Negara (GBN) dibawah Letkol Sarbini. Pemberontakan di Kebumen dilancarkan oleh Angkatan Umat Islam (AUI) yang dipimpin oleh Kyai Moh. Mahfudz Abdulrachman (Romo Pusat atau Kiai Sumolanggu) Gerakan ini berhasil dihancurkan pada tahun 1957 dengan operasi militer yang disebut Operasi Gerakan Banteng Nasional dari Divisi Diponegoro. Gerakan DI/TII itu pernah menjadi kuat karena pemberontakan Batalion 426 di Kedu dan Magelang/ Divisi Diponegoro. Didaerah Merapi-Merbabu juga telah terjadi kerusuhan-kerusuhan yang dilancarkan oleh Gerakan oleh Gerakan Merapi-Merbabu Complex (MMC). Gerakan ini juga dapat dihancurkan. Untuk menumpas gerakan DI/TII di daerah Gerakan Banteng Nasional dilancarkan operasi Banteng Raiders.
Ketiga, DI/TII Aceh. Adanya berbagai masalah antara lain masalah otonomi daerah, pertentangan antargolongan, serta rehabilitasi dan modernisasi daerah yang tidak lancar menjadi penyebab meletusnya pemberontakan DI/TII di Aceh. Gerakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Tengku Daud Beureueh yang pada tanggal 20 September 1953 memproklamasikan daerah Aceh sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII di Aceh diselesaikan dengan kombonasi operasi militer dan musyawarah. Hasil nyata dari musyawarah tersebut ialah pulihnya kembali keamanan di daerah Aceh.
Keempat, DI/TII Sulawesi Selatan Pemerintah berencana membubarkan Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) dan anggotanya disalurkan ke masyarakat. Tenyata Kahar Muzakar menuntut agar Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan dan kesatuan gerilya lainnya dimasukkan delam satu brigade yang disebut Brigade Hasanuddin di bawah pimpinanya. Tuntutan itu ditolak karena banyak diantara mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dinas militer. Pemerintah mengambil kebijaksanaan menyalurkan bekas gerilyawan itu ke Corps Tjadangan Nasional (CTN). Pada saat dilantik sebagai Pejabat Wakil Panglima Tentara dan Tetorium VII, Kahar Muzakar beserta para pengikutnya melarikan diri ke hutan dengan membawa persenjataan lengkap dan mengadakan pengacauan. Kahar Muzakar mengubah nama pasukannya menjadi Tentara Islam Indonesia dan menyatakan sebagai bagian dari DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1953. Tanggal 3 Februari 1965, Kahar Muzakar tertembak mati oleh pasukan TNI.
Apakah betul NII saat ini sebagai wujud perjuangan ideology islam murni (fii sabilillah)? secara substansi, makna kebangkitan Neo NII yang lahir saat ini, sulit untuk dinilai dan atau diatasnamakan sebagai wujud perjuangan yang murni untuk tegaknya Islam (apalagi sampai dikategorikan sebagai jihad suci fii sabilillah). Hal ini berbeda dengan Perjuangan dan usaha terdahulu yang dilakukan karena semangat dan ketulusan untuk memperjuangkan Islam, yang tidak didorong dalam rangka memperoleh jabatan politis atau sarana materi.[54]
Dalam pemahaman ketatanegaraan, gagasan NII mengingatkan kita pada adanya sebuah perbedaan antara negara kesatuan dan negara federasi yang sama-sama sudah pernah berdiri di Indonesia. Apakah NII punya modal karakter yang sama dengan negara federasi, dalam hal kekuatan untuk bisa berdiri didalam negara? Apakah gagasan NII nasibnya sama dengan negara federasi yang sudah pernah berdiri di dalam Indonesia, namun tidak sejalan dengan bangsa Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus memahami bagaimana ciri-ciri negara yang dapat tumbuh sesuai yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia, serta ciri negara yang bisa tumbuh didalam negara (Negara dalam Negara), adalah dengan mengukur Negara kesatuan RI yang sampai hari ini telah  mampu bertahan dengan negara kesatuan, dengan mengukur Negara federal yang juga pernah berdiri di Indonesia (1948-1950), namun akhirnya kandas di gantikan negara kesatuan.
Dari uraian diatas menunjukkan, bahwa sejak awal pendiri Republik ini memang bercita-cita mendirikan negara kesatuan. Jika RI akan diubah menjadi negara yang bukan kesatuan berarti UUD 1945 harus diubah. Selain bertentangan dengan UUD 1945, bentuk NII dikhawatirkan akan menimbulkan disintegrasi karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama dan kepercayaan. Misalnya dalam negara yang berbentuk federasi saja membutuhkan pemerintahan yang kuat, butuh masyarakat yang homogen, butuh kesamaan-kesamaan antar wilayah yang akan menjadi negara bagian serta wawasan kebangsaan yang kuat dan secara teoritik hal itu sulit diterapkan di Indonesia. 'Karena kita ini heterogen (pluralism/berbagai macam agama), faktor kesukuan masih menonjol, sebagai contoh dominasi kaum terdidik dari penduduk Jawa dan sebagian Sumatera.
Bila dikembangkan menjadi NII, federasi atau negara yang mencirikan satu golongan, heterogenitas justru akan menjadi penghambat. Negara federasi saja dengan penduduk yang heterogen lazimnya juga rentan terhadap disintegrasi. Uni Soviet yang multietnis, bisa dijadikan contoh. Saat pemerintahannya lemah, mereka pecah menjadi negara-negara baru. 'Karena setiap negara bagian memiliki etnis yang dominan. Kondisi itu berbeda dengan AS atau Malaysia. Di kedua negara itu, ia menyebut faktor homogenitas menjadi salah satu perekat. Malaysia menjadi federasi karena secara historis negara bagian terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil. Mereka kemudian bersatu membentuk Malaysia, ujarnya. Ini didukung dengan dominasi masyarakat Melayu.
Berikut ini adalah sifat Negara Kesatuan ;(1) hanya mengakui satu kedaulatan, yakni kedaulatan Negara, (2) kedaulatan daerah tidak diakui, apalagi ada Negara dalam Negara, (3) tidak ada negara bagian atau negara dalam Negara, yang ada adalah Provinsi yang dipimpin oleh gubernur. Adapun salah satu sifat Negara Federal ; (1) mengakui kedaulatan Negara bagian atau mengakui adanya Negara didalam Negara (2) Negara bagian bisa membuat hukum sendiri, jadi tiap-tiap Negara bagian bisa jadi memiliki hukum yang berbeda (5) Negara federal tidak ada Provinsi, yang ada adalah Negara bagian yang dipimpin oleh gubernur.
Menurut A.B. Lapian, dkk (1996: 192), yang dimaksud dengan negara yang berbentuk federasi atau federal atau serikat pada hakikatnya adalah suatu negara-negara bagian. Secara terperinci negara federal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, Penyelanggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi. Kedua, Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal. Ketiga, bentuk ikatan keasatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas. Dengan demikian antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu.
Mengenai perbedaan antara federasi dengan negara kesatuan, R. Kranenburg mengemukakan dua kriteria berdasarkan hukum positif sebagai berikut (a) Negara-bagian sesuatu federasi memiliki “pouvior constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat; (b) Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.[55]
Negara Islam Indonesia (NII) adalah sebuah gagasan dan pergerakan yang ingin mengganti negara kesatuan Indonesia dengan konsep NII yang belum diatur dalam ketentuan konstitusi Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dengan demikian Indonesia hanya memiliki negara kesatuan dan tidak mengenal negara di dalam negara.[56]
Dari perjalanan sejarah negara federasi yang pernah ada (1948-1950), beserta gerakan mengganti ideologi Komunis yang ingin mengganti Pancasila (-1965), sampai dengan adanya gerakan ingin mengganti negara Islam, hal tersebut adalah saksi sejarah yang sangat berharga bagi Indonesia bahwa menunjukkan NKRI adalah harga mati. Dengan demikian gagasan Negara Islam Indonesia (NII) saat ini kiranya belum bisa diterapkan untuk bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia adalah pluralistis baik dari agama, maupun kepercayaanya.
Lepas dari segala persoalan tersebut, keberadaan NII menunjukkan bahwa negara gagal merespon temuan awal gerakan Negara Islam Indonesia (NII) sehingga NII tetap tumbuh. Apalagi kalau sampai NII sudah berbentuk kepemerintahan, ada Presiden, Menteri dan gubernur. Untuk itu tidak bisa didiamkan dalam NKRI.






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Catatan sejarah menunjukkan bahwa perjalanan republik ini diwarnai berbagai peristiwa, baik pergolakan, perang, maupun pemberontakan. Bahkan hingga akhirnya pilihan negara kesatuan berbentuk republik adalah titik akhir hingga hari ini, namun entahlah pada pergolakan yang terjadi di masa yang akan datang apakah tetap negara pada kesatuan ataukah konfideral mapun federal semua bisa saja terjadi.
Salah satu bagian sejarah yang memberikan pengaruh besar pada  bangsa  dan negara ini adalah peristiwa berdirinya Negara Islam Indonesia di masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. Pergerakan yang dipimpin oleh Kartosoewirjo  tersebut, di berbagai sumber sejarah Pemerintah RI, disebut sebagai pemberontakan.  Sementara, fakta-fakta yang dipaparkan oleh para mantan pejuang NII menunjukkan  bahwa pendirian negara itu dilakukan di luar wilayah RI (hasil Perjanjian Renville). Artinya, NII adalah bagian yang terpisah dari RI.
Setelah sekian lama terkesan mati suri, belakangan ini NII kembali menjadi bahan perbincangan di sebagian kalangan masyarakat. Namun, kali ini, yang menjadi pokok pembahasannya bukanlah NII yang sesungguhnya, melainkan sebuah  gerakan  yang  amat  menyimpang dari nilai-nilai Islam tetapi menggunakan  nama NII sebagai  kedoknya. Pada dasarnya, gerakan yang mengatasnamakan NII dan disinyalir terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut, sangat berbeda dengan  pergerakan yang dilakukan Kartosoewirjo puluhan tahun silam. Alih-alih  memperjuangkan  tegaknya syari’at  Islam, “NII  Al-Zaytun”  ini  justru  terlihat  seperti  sebuah usaha  untuk membusukkan Islam dan umatnya di Indonesia. Usaha  pendirian Negara  Islam  Indonesia  yang  dimotori oleh Kartosoewirjo  tidaklah  berbeda tujuan dengan berdirinya Negara Islam Madinah di zaman  Rasulullah  saw. Akan tetapi, sesuatu yang  dilakukan dengan  tergesa-gesa dan dipenuhi  emosi  tentu  tidak  akan  membuahkan hasil yang  maksimal, dan tidak pula dapat  bertahan  lama. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa pergerakan NII  tidak lebih dari sebuah pemberontakan.
Dalam pemahaman ketatanegaraan, gagasan NII mengingatkan kita pada adanya sebuah perbedaan antara negara kesatuan dan negara federasi yang sama-sama sudah pernah berdiri di Indonesia. Apakah cita-cita NII punya modal karakter yang sama dengan negara federasi, dalam hal kekuatan untuk bisa berdiri didalam negara? Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus memahami bagaimana ciri-ciri negara yang dapat tumbuh sesuai yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia, serta ciri negara yang bisa tumbuh didalam negara (Negara dalam Negara), adalah dengan mengukur Negara kesatuan RI yang sampai hari ini telah  mampu bertahan dengan negara kesatuan, dengan mengukur Negara federal yang juga pernah berdiri di Indonesia (1948-1950), namun akhirnya kandas di gantikan negara kesatuan.
Perkembangan perkembangan  masalah  ketatanegaraan Indonesia  masa  revolusi  sangat  erat  kaitannya  dengan  kehadiran  kekuatan   asing.   Indonesia mengalami perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi negara federal bukan  saja  disebabkan oleh  faktor  dalam  negeri,  tetapi  ada  hubungannya  dengan  kehadiran  Belanda  dan  Australia. Kuatnya  keinginan  Belanda   sebagai   negara   koloni   untuk   mempertahankan   pengaruh   dan kekuasaannya di Indonesia  membuat  negara  ini  sempat  mengalami  perubahan  bentuk  negara.
Selain itu, masih ada satu  faktor  lagi  yaitu  adanya  sebagian  kecil  masyarakat  Indonesia  yang merasa lebih nyaman dan tenang di bawah payung kolonial Belanda membuat  ide  negara  federal dapat  hidup  dan  bertahan  selama  masa  sekitar  KMB.  Kehadiran  pasukan  Belanda  dengan kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan militer Indonsia, yang  baru  terdiri  dari  pemuda pejuang menjadikan pendukung ide negara federal di beberapa tempat berada di  atas  angin.  Oleh karena itulah, negara federal dalam bentuk R I S sempat terwujud melalui KMB, meskipun  hanya seumur jagung.
Terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara  kesatuan  tidak  dapat  disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide negara federal sesungguhnya sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik  orang-orang  Belanda  yang  agaknya takut  negerinya  tidak  lagi  mempunyai  peran  di   Asia.   Oleh   karena   itulah   ketika   masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat  ditawar  lagi,  mereka  memperkenalkan  ide  mengenai pembentukan negara federal. Akan tetapi, ide ide hanya didukung oleh sebagain kecil  masyarakat Indonesia, yaitu mereka yang  pernah  merasakan  nikmatnya  hidup  dalam  lindungan  kekuasaan kolonial Belanda.  Hal  itu  terbutki  ketika  sebagian  besar  pasukan  Belanda  mulai  ditarik  dari Indonesia. Bersamaan dengan itu dibebaskannya tahanan politik yang sebagaian besar  merupakan elit politik pro-republik membuat  desakan  masyarakat  untuk  mengganti  negara  federal  kepada bentuk  negara  kesatuan  semakin   kuat.  Dengan  demikian   jatuhnya   negara   federal   tinggal menunggu waktu setelah situasi politik di Indonesia benar-benar berubah.
Dari perjalanan sejarah negara federasi yang pernah ada, gerakan mengganti ideologi Komunis yang ingin mengganti Pancasila, hingga gerakan ingin mengganti negara Islam adalah pelajaran yang berharga bahwa NKRI  adalah harga mati. Dengan demikian gagasan Negara Islam Indonesia (NII) masih sebuah wacana yang belum bisa diterapkan untuk memayungi bangsa Indonesia yang pluralistis (bermacam-macam agama) yang dikhawatirkan akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan memperlemah negara.


3.2 Saran
Menegakkan syari’at Islam  di  bumi  Allah  swt.  sudah  merupakan kewajiban bagi setiap Muslim di dunia ini. Kewajiban  ini  bukannya  tak berlaku  lagi  ketika  kekhalifahan  Islam  telah melewati  masa  keemasannya. Justru  sebaliknya,  kita  sebagai  pribadi,  yang  merupakan  bagian  dari  umat Islam di seluruh dunia, harus menanamkan nilai-nilai yang telah ditetapkan di dalam  Al-Qur’an  dan  Al-Hadits  dengan  memulainya  dari  diri kita masing-masing.  Suatu  tujuan  besar  yang  hendak  diraih  tidak  akan  tercapai tanpa mengawalinya dari hal yang kecil. 
Pencapaian  yang  ideal mendirikan  negara  berasaskan  syari’at Islam mungkin  akan  sangat  sulit  dilakukan  di  Indonesia,  sebuah  negara yang  masyarakatnya  amat  majemuk.  Namun  demikian,  banyak  tahap  ke arah ideal tersebut yang dapat kita lakukan sebagai umat Islam di negeri ini.
Menunjukkan  akhlak  Islami  dalam  kehidupan  sehari-hari,  sedikit  banyak, dapat  memberikan  sebuah  penyegaran  di  tengah  kebobrokan  moral  yang dialami bangsa  kita. Sesungguhnya,  berbuat  baik  itu dapat  menular. Orang lain akan  mengikuti  perbuatan  baik  yang  kita  lakukan  karena  mereka  telah melihat  manfaatnya.  Dengan demikian,  secara  berangsur-angsur,  orang yang melakukan akhlak Islami semakin lama semakin bertambah. Dan bukan tidak  mungkin,  secara  alami,  masyarakat  akan  menerima  syari’at  Islam sebagai pedoman yang legal bagi mereka dalam melakukan segala tindakan. Artinya, negara dapat melegitimasi syari’at menjadi hukum positif.
Sejak awal pendiri Republik ini memang bercita-cita mendirikan negara kesatuan. Jika RI akan diubah menjadi negara NII berarti UUD 1945 harus diubah. Selain bertentangan dengan UUD 1945, bentuk NII dikhawatirkan akan menimbulkan disintegrasi karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama dan kepercayaan. Misalnya dalam negara yang berbentuk federasi saja membutuhkan pemerintahan yang kuat, butuh masyarakat yang homogen, butuh kesamaan-kesamaan antar wilayah yang akan menjadi negara bagian serta wawasan kebangsaan yang kuat dan secara teoritik hal itu sulit diterapkan di Indonesia. 'Karena kita ini heterogen (pluralism/berbagai macam agama), faktor kesukuan masih menonjol, sebagai contoh dominasi kaum terdidik dari penduduk Jawa dan sebagian Sumatera.


DAFT AR PUSTAKA
Al-Brebesy, Ma’mun Murod.  Menyingkap  Pemikiran  Politik  Gus  Dur  dan Amien Rais tentang Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Press, 1999.
Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum: Suatu  Studi  tentang  Prinsip-prinsipnya  Dilihat  dari  Segi  Hukum  Islam,  Implementasinya  pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bogor: Kencana, 2003.
Lubis, Muhammad  Ridwan. Pemikiran  Sukarno  tentang  Islam. Jakarta:  Haji Masagung, 1992.
Suhelmi, Ahmad.  Soekarno  Versus  Natsir:  Kemenangan  Barisan  Megawati Reinkarnasi Nasionalis Sekuler. Jakarta: Darul Falah, 1999.
Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1995.
George Mc Turnan Kahin, Nasionalisme dan Revolusi di Indoensia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan kerja sama dengan Sebelas Maret University Press, 1995.
Meutia Farida Swasono, Bung Hatta, Pribadinya dalam Kenangan. Jakarta: Sinar Harapan, 1980.
Moedjanto, Indonesia Abad ke-20 II. Yogyakarta: Kanisius 1988
Herbert Faith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. New York: Ithaca, 1962.
Sewaka, Tjorat-Tjoret dari Jaman ke Jaman. Bandung: Visser, 1955.
Tanu Suherly, Sekitar Negara Pasundan, Naskah  Seminar Sejarah Nasional II. Yogyakarta: 26-29 Agustus 1970.
Helius Sjamsudin et al., Menuju Negara Kesatuan: Negara Pasundan. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992.
Michael van Langenberg, Sumatera Timur: Mewadahi Bangsa  Indonesia  dalam  Sebuah Karesidenan di Sumatera Timur”, dalam Audery Kahin, Pergolakan  Daerah Pada Awal  Kemerdekaan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1990.
Michael van Langenberg, “Class and Etnic  Confliv  in  Indonesia’s  Decolonization  Process:  A   Study Case of East Sumatra” in Indonesia XXXIII, Medan : Berita Antara, April 1982
Mohammad Said, Empat Belas Boelan Pendoedoekan Inggris di Indonesia. Medan: Berita Antara, 1946.
Ida Anak Agung Gde Agung, Dari  Negara  Indonesia Timur  ke Republik   Indonesia   Serikat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985.
R. Nalenan, Arnold Mononutu: Potret Seorang Patriot. Jakarta: Gunung Agung, 1981.
Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Jaringan Negara dalam Negara. http://www.tajuk.com/edisi20_th2/
“Pada umumnya  rakyat  daerah  Indramayu  menaruh  kepercayaan  kepada  TNI  untuk  melindungi  danmengembalikan keamanan dan ketertiban dalam  masyarakat”.  Kedaulatan  Rakyat,  17  Desember1950.
“Siapa S.M. Kartosoewirjo”?. http://www.hidayatullah.com/sahid/9905/
http://www.jurnalberita.com/category/opini/http://members.tripod.com/nii.html
http://www.sejarahkita.comoj.com/jenny12.html November 07th, 2008
Fayakun, NII, Wujud Negara Gagal, http://www.jurnalberita.com edisi Mei 2011
http://moslemsunnah.wordpress.com/2011/04/28/mengenal-ciri-ciri-aliran-sesat-n-i-i/
Kedaulatan Rakyat, 21 Januari 1950.
Kedaulatan Rakyat, 20 Desember 1949.
LAMPIRAN

1.  Proklamasi Berdirinya Negara Islam Indonesia

PROKLAMASI
 
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih
Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah
Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia
MENYATAKAN :
BERDIRINYA
NEGARA ISLAM INDONESIA
Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah :
HUKUM ISLAM.
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

ttd
S.M. KARTOSOEWIRJO

Madinah - Indonesia,
12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.




2.  Konstitusi Negara Islam Indonesia

QANUN ASASY NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Inna fatahna laka fathan mubina

MUQADDIMAH
Sejak mula pertama Umat Islam berjuang, baik sejak masa kolonial Belanda
yang dulu maupun pada zaman pendudukan Jepang, hingga pada zaman
Republik Indonesia, sampai pada saat ini, selama ini mengandung suatu
maksud yang suci, menuju suatu arah yang mulia, ialah “mencari dan
mendapatkan  mardhotillah, yang merupakan hidup di dalam suatu ikatan
dunia baru, yakni Negara Islam Indonesia yang merdeka”.
Dalam masa Umat Islam melakukan wajibnya yang suci itu dengan
beraneka jalan haluan yang diikuti, maka diketahuinyalah beberapa
jembatan yang perlu dilintasi ialah jembatan pendudukan Jepang dan
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.
Hampir juga kaki Umat Islam selesai melalui jembatan emas yang
terakhir ini, maka badai baru mendampar bahtera Umat Islam sehingga
keluar dari daerah Republik, terlepas dari tanggung jawab Pemerintah
Republik Indonesia.
Alhamdulillah, pasang dan surutnya air di gelombang samudra tidak
sedikitpun mempengaruhi niat suci yang terkandung dalam kalbu Muslimin
yang sejati. Di dalam keadaan yang demikian itu, Umat Islam  bangkit dan
bergerak mengangkat  senjata, melanjutkan Revolusi Indonesia, menghadapi
musuh, yang senantiasa hanya ingin menjajah belaka.
Dalam masa Revolusi yang kedua ini, yang karena sifat dan coraknya
merupakan revolusi Islam, keluar dan kedalam, maka Umat Islam tidak lupa
pula kepada wajibnya membangun dan menggalang suatu Negara Islam
yang Merdeka, suatu Kerajaan Allah yang dilahirkan di atas dunia, ialah
syarat dan  tempat untuk mencapai keselamatan tiap-tiap manusia dan
seluruh Umat Islam, di lahir maupun bathin, di dunia hingga di akhirat kelak.
Kiranya dengan tolong dan karunia Ilahi, Qanun Asasy yang sementara ini menjadi pedoman kita, melalui, melalui bakti suci kepada ‘Azza wa
Djalla, dapatlah mewujudkan amal perbuatan yang nyata, daripada tiap-tiap
warga negara di daerah-daerah dimana mulia dilaksanakan hukum-hukum
Islam, ialah Hukum Allah dan Sunnah Nabi.
Mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan taufik dan hidayah-Nya serta
tolong dan karunia-Nya atas seluruh negara dan Umat Islam
Indonesia  sehingga terjaminlah keselamatan umat dan negara dari pada
tiap-tiap  bencana yang manapun juga. Amin.
“Lau anna ahlal qura amanu wattaqau lafatahna ‘alaihim  barakatin min as-
sama’I wal-ardli”.

BAB I
Negara , Hukum dan Kekuasaan
Pasal 1
1. Negara Islam Indonesia adalah negara karunia Allah Subhanahu wa
Ta’ala kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat negara itu jumhuryah ( republik ) dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin.
4. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya, di dalam
melakukan ibadahnya.



Pasal 2
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan hadis sahih.

Pasal 3
1. Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum, dalam negara Islam
Indonesia. Ialah Majelis  Syuro  ( parlemen )
2. Jika kkeadaan memaksa, hak Majelis Syuro boleh beralih  kepada Imam  dan Dewan Imamah.

BAB II
Majelis Syuro
Pasal 4
1. Majelis Syuro terdiri atas wakil-wakil rakyat, ditambah dengan utusan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis Syuro bersidang sedikitnya  sekali dalam satu tahun.
3. Sidang Majelis Syuro dianggap sah jika 2/3 dari pada jumlah anggota hadir.
4. Jika forum ( ketentuan ) yang tersebut di atas ( Bab II pasal 4 ayat 3 ) tidak
mencukupi, maka sidang Majelis Syuro yang berikutnya harus diadakan
selambat-lambatnya 14 hari kemudian daripada sidang tersebut, dan jika
sidang Majelis Syuro yang kedua inipun tidak mencukupi forum di atas ( Bab
II pasal 4 ayat 3 ), maka selambat-lambatnya 14 hari kemudian daripadanya
harus diadakan lagi sidang Majelis Syuro ketiga yang dianggap sah, dengan
tidak mengingati jumlah anggota yang hadir.

Pasal 5
Majelis Syuro menetapkan Qanun Asasy dan garis-garis besar haluan negara.

BAB III
Dewan Syuro
Pasal 6
1. Susuna Dewan Ssyuro ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Syuro bersidang sedikitnya sekali dalam 3 bulan.
3. Dewan Syuro itu adlah Badan Pekerja  daripada Majelis Syuro dan
mempunyai tugas kewajiban
a. Menjelaskan segla keputusan-keputusan  Majelis Syuro.
b. Melakukan segala sesuatu sebagai wakil Majelis Syuro menghadapi  pemerintahan, 
        selainnya yang berkenaan dengan prinsip.

Pasal 7
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Syuro.

Pasal 8
1. Anggota Dewan Syuro berhak memajukan rencana undang-undang.
2. Jika sesuatu rencana undang-undang tidak mendapat persetujuan dewan
syuro, maka rencana tidak boleh dimajukan lagi dalam sidang Dewan Syuro itu.
3. Jika rencana itu meskipun disetujui oleh Dewan Syuro tidak disahkan oleh
Imam, maka rencana tadi tak boleh dimajukan lagi dalam sidang Dewan Syuro masa itu.

Pasal 9
1. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Imam berhak menetapkan
peraturan-peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan-peraturaan itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Syuro
dalam sidang yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB IV
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 10
Imam Negara Islam Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut
Qanun Asasi, sepanjang Hukum Islam.

Pasal 11
1. Imam memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan Majelis Syuro.
2. Imam menetapkan peraturan pemerintah, setelah berunding dengan
Dewan Imamah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 12
1. Imam Negara Islam Indonesia ialah orang Indonesia asli yang beragama
Islam dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
2. Imam dipilih oleh Majelis Syuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada
seluruh anggota.
3. Jika hingga dua kali berturut –turut dilakukan pemilihan itu, dengan tidak
mencukupi ketentuan di atas (Bab IV, pasal 12, ayat 2), maka keputusan
diambil menurut suara yang terbanyak dalam pemilihan yang ketiganya.

Pasal 13
1. Imam melakukan kewajibannya, selama :
a. Mencukupi bai’atnya.
b. Tiada hal-hal yang memaksa, sepanjang Hukum Islam.
2. Jika karena sesuatu, Imam berhalangan melakukan kewajibannya, maka
Imam menunjuk salah seorang Dewan Imamah sebagai wakilnya sementara.
3. Di dalam hal-hal yang amat memaksa, maka Dewan Imamah harus
selekas mungkin mengadakan sidang untuk memutuskan wakil Imam
sementara, daripada anggota-anggota Dewan Imamah.

Pasal 14
Sebelum melakukan wajibnya, Imam menyatakan bai’at di hadapan Majelis
Syuro sebagai berikut :
“BismillahirRahmaanirRahiim,
Asyhadu an laa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadur Rasulullah.
Wallahi (Demi Allah), saya menyatakan bai’at saya, sebagai Imam Negara
Islam Indonesia, dihadapan sidang majelis Syuro ini, dengan ikhlas dan suci
hati dan tidak karena sesuatu di luar kepentingan agama dan negara. Saya
sanggup berusaha melakukan kewajiban saya sebagai Imam
Negara  Indonesia, dengan sebaik-baiknya dan sesempurna-sesempurnanya
sepanjang ajaran Agama Islam bagi kepentingan agam dan Negara.”

Pasal 15
Imam memegang kekuasaan yang tertinggi atas seluruh Angkatan Perang
Negara Islam Indonesia.

Pasal 16
Imam dengan persetujuan Majelis Syuromenyatak perang, membuat
perdamaian/perjanjian dengan negara lain.

Pasal 17
Imam menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat bahaya,
ditetapkan sebagai undang-undang.


Pasal 18
1. Imam mengangkat duta dan konsul.
2. Menerima duta negara lain.

Pasal 19
Imam memberi amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.

Pasal 20
Imam memberi gelar, tanda jasa dan lain-lainnya tanda kehormatan.

Bab V
Dewan Fatwa
Pasal 21
1. Dewan Fatwa terdiri dari seorang Mufti besar dan beberapa Mufti lainnya,
sebanyak-banyaknya 7 orang.
2. Dewan ini berkewajiban memberikan jawab atas pertanyaan Imam dan
berhak mewujudkan usul kepada pemerintah.
Angkatan dan pemberhentian anggota-anggota itu dilakukan oleh Imam.

Bab VI
Dew an Imamah
Pasal 22
1. Dewan Imamah terdiri dari Imam dan Kepala Majelis.
2. Angota-angota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Imam.
3. Tiap-tiap anggota Dewan Imamah bertanggung jawab atas kebaikan
berlakunya pekerjaan Majelis yang diserahkan kepadanya.
4. Dewan Imamah bertanggung jawab kepada Imam dan Majelis Syuro atas
kewajiban yang serahkan kepadanya.
Bab VII
Pembagian Daerah
Pasal 23
Pembagian daerah dalam Negara Islam Indonesia ditentukan menurut undang-undang.

Bab VIII
Keuangan
Pasal 24
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila Dewan Syuro tidak menyetujui anggaran yang
diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
2. Pajak dilenyapkan dan diganti dengan infaq. Segala infaq untuk
kepentingan negara berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk meriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-
undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada  Dewan Syuro.

Bab IX
Kehakiman
Pasal 25
1. Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan
Kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan Badan Kehakiman itu diatur dengan undang-undang.



Pasal 26
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhatikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab X
Warga Negara
Pasal 27
1. Yang menjadi warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Jabatan-jabatan dan kedudukan yang penting dan bertanggung jawab di
dalam pemerintahan, baik sipil maupun militer, hanya diberikan kepada Muslim.

Pasal 29
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melahirkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
Pertahanan Negara
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
2. Tiap-tiap warga negara yang beragama Islam wajib ikut serta dalam
pertahanan negara.
3. Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang.

Bab XII
Pendidikan
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelengaran satu sistem pengajaran
Islam yang diatur dengan undang-undang.

Bab XIII
Ekonomi
Pasal 32
1. Perikehidupan dan penghidupan rakyat diatur dengan dasar tolong-
menolong.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai
hajat orang banyak, dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bab XIV
Bendera dan Bahasa
Pasal 33
Bendera Negara Islam Indonesia ialah “Merah putih berbulan bintang.
Bahasa negara islam ialah “Bahasa Indonesia”

Bab XV
Perubahan Qanun Asasy

Pasal 34
1. Untuk merubah Qanun Asasy harus sekurang-kurangnya 2/3 dari pada
jumlah anggota majelis Syuro hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kuranya setengah dari
pada jumlah seluruh anggota Majelis Syuro.



[2]  Al-Chaidar, “Siapa S.M. Kartosoewirjo?”, (http://www.hidayatullah.com/sahid/9905/sejarah.html).
[3]  http://www.sejarahkita.comoj.com/jenny12.html November 07th, 2008
[5] Ibid
[6] Ibid
[7]      Lubis, Muhammad Ridwan, Pemikiran Sukarno tentang Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1992), hlm. 86.

[10] Ibid
[11] http://moslemsunnah.wordpress.com/2011/04/28/mengenal-ciri-ciri-aliran-sesat-n-i-i/
[12] Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, hlm. 50)

[13]   Al-Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Disalin secara utuh dari buku ” Aliran dan Paham Sesat di Indonesia “ dari hal. 45-50. Oleh: Al-Ustadz Hartono Ahmad Jaiz. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar http://moslemsunnah.wordpress.com/2011/04/25/bukti-kesesatan-nii-negara-islam-indonesia/25April 2011

[14] Majalah Al-Zaytun no.11 Th.2000 hlm. 31
[15] Mabadiuts Tsalatsah, karya Abdul Karim Hasan (Buku Pedoman NII)
[16] Wawancara Al-Ustadz Hartono Ahmad Jaiz dengan Imam Shalahuddin (Mantan NII KW IX), tgl 22 Desember 2000. Baca juga MBM Al-Zaytun 6-7 Th. 2000 hlm. 99
[17] Ditulis oleh Guru MAZ dalam MB Al-Zaytun, edisi III Maret Th.2000 hal. 10-11
[18]  Ibid
[19]  Pos Kota, edisi 23 Desember 2000 hal.8 dan sebagaimana yang dimuat dalam MB Al-Zaytun, edisi 12-2000
[20]  MB Al-Zaytun, edisi 12-2000 hal.13

[21] Wawancara Al-Ustadz Hartono dengan Bpk. Andreas, 10 Desember 2000
[22] George Mc Turnan Kahin, Nasionalisme dan Revolusi di Indoensia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan kerja sama dengan Sebelas Maret University Press, 1995), hlm. 571.
[23] Bukti keterlibatan oknum tentara Belanda ada pada gerakan Westeling di Bandung dan Jakarta.  Peristiwa itu membuktikan  bahwa  di  kalangan  militer  Belanda  masih  ada  ketidakrelaan  dengan  berdirinya  sebuah  negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat  penuh.  Sekaligus  bukti  ketidaksukaan  tentara  Belanda  atas  perkembangan politik di Indonesia yang sedang mengarah kepada pembentukan kembali sebuah negara kesatuan.

[24] Meutia Farida Swasono, Bung Hatta, Pribadinya dalam Kenangan (Jakarta: Sinar Harapan, 1980),  hlm. 184-187.
[25] G. Moedjanto, Indonesia Abad ke-20 II (Yogyakarta: Kanisius 1988), hlm. 70
[26] George Mc Turnan Kahin, 1995, op. cit., hlm. 569
[27] Herbert Faith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (New York: Ithaca, 1962), hlm.47.
[28] Baca; Kedaulatan Rakyat, 21 Januari 1950.
[29] Kahin, 1995, op. cit., hlm. 572.

[30] Pada umumnya  rakyat  daerah  Indramayu  menaruh  kepercayaan  kepada  TNI  untuk  melindungi  danmengembalikan keamanan dan ketertiban dalam  masyarakat.  Lebih  jelas  baca;    Kedaulatan  Rakyat,  17  Desember1950
[31]  Kedaulatan Rakyat, 20 Desember 1949.
[32] George Mc Turnan Kahin, 1995, op. cit., hlm. 578; Beberapa perwira  polisi  Belanda  yang  disersi  dan  terlibat  dalam  aksigerakan Westerling adalah Bolk van Beelden dan Van der  Meulen.  Selain  itu  terlibat  pula  dua  seksi  dari  resimenStootoepen. Lebih jelas baca; Indonesia Timur, 24  Januari  1950.  Lihat  juga  A.H. Nasution,  Memenuhi  PanggilanTugas II (Jakarta: Gunung Agung, 1983), hlm.223.
[33] Sewaka, Tjorat-Tjoret dari Jaman ke Jaman (Bandung: Visser, 1955), hlm. 171.
[34] Tanu Suherly, Sekitar Negara Pasundan, Naskah  Seminar Sejarah Nasional II (Yogyakarta: 26-29 Agustus 1970).
[35] Helius Sjamsudin et al., Menuju Negara Kesatuan: Negara Pasundan (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992), hlm. 82.
[36] Majelis Permusyawaratan adalah sidang   gabungan parlemen R I S dan Senat   RIS.
[37] George Mc Turnan Kahin, 1995, op. cit., hlm. 579.
[38] Ibid.
[39] Michael van Langenberg, Sumatera Timur: Mewadahi Bangsa  Indonesia  dalam  Sebuah  Karesidenan di Sumatera Timur”, dalam Audery Kahin, Pergolakan  Daerah  Pada  Awal  Kemerdekaan  (Jakarta:  Pustaka  Utama Grafiti, 1990), hlm. 140.
[40] Ibid., hlm. 139.
[41] Michael van Langenberg, “Class and Etnic  Confliv  in  Indonesia’s  Decolonization  Process:  A   Study Case of East Sumatra” in Indonesia XXXIII, April 1982, hlm. 11.
[42] Michael van Langenberg, 1990, op. cit., hlm. 139. Lihat juga; Mohammad Said, Empat Belas Boelan Pendoedoekan Inggris di Indonesia (Medan: Berita Antara, 1946), hlm. 121-122.
[43] Ibid.
[44] Ibid., hlm. 140.
[45] Barbara S. Harvey, “Boneka dan Patriot”, dalam Audrey R. Kahin, 1990, op. cit., hlm. 223.
[46] Ibid., hlm. 217; Lihat juga W.B. Russel, The Second Fourteenth Batalion: A  History  of  an  AustralianInfantry Batalion in the Second World War (Sydney: Angus and Robertson, 1948), hlm. 312.
[47] Ida  Anak  Agung  Gde   Agung,  Dari   Negara   Indonesia   Timur   ke   Republik   Indonesia   Serikat (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985), hlm. 40.
[48] Ibid.
[49] Michael van Langenberg, Sumatera Timur: Mewadahi Bangsa  Indonesia  dalam  Sebuah  Karesidenan di Sumatera Timur”, dalam Audery Kahin, Pergolakan  Daerah  Pada  Awal  Kemerdekaan  (Jakarta:  Pustaka  Utama Grafiti, 1990), hlm. 140.
[50] Ibid., hlm. 139.

[51] Baca : “NII Wujud Negara Gagal” di situs http://jurnalberita.com/category/opini/ edisi 12 Mei 2011 namun dimana menurut penulis aktifitas NII masa kini belum mengarah ke tindakan makar seperti pemberontakan-pemberontakan yang sudah pernah dilakukan oleh NII terdahulu namun penulis menghimbau perlu diwaspadai. Gagasan NII masa kini sulit di pahami sebagai fii sabilillah yakni suatu perjuangan amar ma’ruf nahi munkar.
[52] VIVAnews.com, 27 April 2011.
[53] Ibid
[54] Mohamad Fatih, ceriwis.info.com
[55]  Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam Kranenburg, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, 1988, hlm 169
[56] Fayakun, NII, Wujud Negara Gagal (http://www.jurnalberita.com edisi Mei 2011

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terlalu banyak postingannya sehingga males dibaca

Posting Komentar